Sabtu, 22 Oktober 2016

ETIKA PROFESI AKUNTANSI 2

TUGAS SOFTSKILL/ETIKA PROFESI AKUNTANSI/RATIH JUWITA/NISA AMELIA/26213464/UNIVERSITAS GUNADARMA

AMERICAN INSTITUTE OF CERTIFIED PUBLIC ACCOUNTANTS (AICPA)

American Institute of Certified Public Accountants (AICPA) adalah organisasi Kantor Publik Akuntan yang paling berpengaruh di dunia auditing, dan bertempat di Amerika . Di Indonesia biasa disebut dengan IAI. Keanggotaan dalam AICPA terbatas pada para akuntan public saja dan saat ini anggotanya sudah lebih dari 330.000 orang , tapi tidak semua anggotanya berpraktek sebagai auditor independent. Kebanyakan dari anggota AICPA pernah bekerja sebagai akuntan public , yang kemudian bekerja di instansi pemerintahan , industri, serta pedidikan . Keanggotaan AICPA bersifat sukarela , dan tidak diwajibkan untuk semua akuntan publik.

AICPA adalah penentu persyaratan professional bagi akuntan publik. AICPA biasanya melakukan penelitian, dan menerbitkan artikel tentang berbagai subjek yang behubungan dengan akuntansi, auditing, jasa asestasi dan assurance, jasa konsultasi manajemen serta perpajakan, menjadi juru bicara bagi profesi akuntansi, melakukan kampanye-kampanye promosi secara nasional, pengembangan sertifikasi keahlian, serta usaha-usaha dari Komite Khusus untuk Jasa Assurance, dan mempromosikan jasa asurance baru.

Berikut ini adalah beberaa wewenang dari AICPA :

  1. Standar-standar Auditing (Auditing Standards Board) atau sebagai Dewan STANDAR Auditing yang bertanggung jawab untuk menerbitkan pernyataan-pernyataan yang berkaitan dengan masalah auditing.
  2. Standar Kompilasi dan Standar Review (Accounting and Review Services Committee) yang bertugas untuk menerbitkan pernyataan tentang tangung jawab  akuntan public ketika akuntan public terlibat dengan laporan dari perusahaan swasta non public yang tidak diaudit, biasanya dikenal dengan nama Statements On Standards for Accounting and Review Services (SSARS). Ada 2 jenis penyataan yang dicakup dalam SAARS :
    A. Situasi dimana seorang akuntan membantu seorang klien dalam mempersiapkan laporan keuangan serta tidak memberikan sedikitpun keandalan atas laporan keuangan tersebut (Jasa Kompilasi).
    B. Situasi dimana akuntan melakukan sejumlah wawancara dan prosedur analitis yang dapat memberikan dasar bagi pemberian tingkat keandalan terbatas dimana tidak ada modifikasi material yang perlu dibuat bagi laporan tersebut.
  3. Pernyataan Standar Penugasan Asestasi (Statement Of Standards of Assestation Engagements) yang bertujuan untuk memberikan keangka kerja dan kerangka panduan untuk badan-badan dan praktisi-praktisi akuntan.. Contoh dari standar khusus atas jasa asestasi adalah Statement on Standards for Accountant’s Services on Prospective Financial Information (Penyataan Standar atas Jasa Akuntan Untuk Informasi Keuanga yang Bersifat Prspektif).
  4. Standar Konsultasi.
  5. Kofde Etik Profesional Akuntan

AICPA bertugas untuk melaksanakan ujian tertulis maupun pengkasifikasikan ujian akuntan public, menerbitkan jurnal-jurnal akuntansi seperti The Journal of  Accountancy, panduan audit bagi beberapa industri, perubahabn secara periodic atas Codification o Statements on Auditing Standards (Kodifikasi Atas Pernyataan Standar Ausditing), serta kode etik professional auditing.

AICPA juga menawarkan kesempatan pendidikan lanjutan secara online dan melalui Inforbytes Learning Library / Perpustakaan Belajar Inforbytes untuk akuntan public agar akuntan public memiliki akses tidak terbatas ke dalam latihan professional.



Sumber :

Auditing dan Pelayanan Verifikasi edisi ke-9 jilid 1 ( Arens, Elder, Beasley )

https://selsella.wordpress.com/2011/12/05/american-institute-of-certified-public-accountants-aicpa/


Tidak ada komentar:

Posting Komentar