Sabtu, 22 Oktober 2016

ETIKA PROFESI AKUNTANSI 2

TUGAS SOFTSKILL/ETIKA PROFESI AKUNTANSI/RATIH JUWITA/NISA AMELIA/26213464/UNIVERSITAS GUNADARMA

IAI ( IKATAN AKUNTAN INDONESIA )

Pada waktu Indonesia merdeka, hanya ada satu orang akuntan pribumi, yaitu Prof. Dr. Abutari, sedangkan Prof. Soemardjo lulus pendidikan akuntan di negeri Belanda pada tahun 1956.

Akuntan-akuntan Indonesia pertama lulusan dalam negeri adalah Basuki Siddharta, Hendra Darmawan, Tan Tong Djoe, dan Go Tie Siem, mereka lulus pertengahan tahun 1957. Keempat akuntan ini bersama dengan Prof. Soemardjo mengambil prakarsa mendirikan perkumpulan akuntan untuk bangsa Indonesia saja. Alasannya, mereka tidak mungkin menjadi anggota NIVA (Nederlands Institute Van Accountants) atau VAGA (Vereniging Academisch Gevormde Accountants). Mereka menyadari keindonesiaannya dan berpendapat tidak mungkin kedua lembaga itu akan memikirkan perkembangan dan pembinaan akuntan Indonesia.

Hari Kamis, 17 Oktober 1957, kelima akuntan tadi mengadakan pertemuan di aula Universitas Indonesia (UI) dan bersepakat untuk mendirikan perkumpulan akuntan Indonesia. Karena pertemuan tersebut tidak dihadiri oleh semua akuntan yang ada maka diputuskan membentuk Panitia Persiapan Pendirian Perkumpulan Akuntan Indonesia. Panitia diminta menghubungi akuntan lainnya untuk menanyakan pendapat mereka. Dalam Panitia itu Prof. Soemardjo duduk sebagai ketua, Go Tie Siem sebagai penulis, Basuki Siddharta sebagai bendahara sedangkan Hendra Darmawan dan Tan Tong Djoe sebagai komisaris. Surat yang dikirimkan Panitia kepada 6 akuntan lainnya memperoleh jawaban setuju.

Perkumpulan yang akhirnya diberi nama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) akhirnya berdiri pada 23 Desember 1957, yaitu pada pertemuan ketiga yang diadakan di aula UI pada pukul 19.30.

Susunan pengurus pertama terdiri dari:

·         Ketua: Prof. Dr. Soemardjo Tjitrosidojo

·         Panitera: Drs. Mr. Go Tie Siem

·         Bendahara: Drs. Sie Bing Tat (Basuki Siddharta)

·         Komisaris: Dr. Tan Tong Djoe

·         Komisaris: Drs. Oey Kwie Tek (Hendra Darmawan)



Keenam akuntan lainnya sebagai pendiri IAI adalah

·         Prof. Dr. Abutari

·         Tio Po Tjiang

·         Tan Eng Oen

·         Tang Siu Tjhan

·         Liem Kwie Liang

·         The Tik Him



Konsep Anggaran Dasar IAI yang pertama diselesaikan pada 15 Mei 1958 dan naskah finalnya selesai pada 19 Oktober 1958. Menteri Kehakiman mengesahkannya pada 11 Februari 1959. Namun demikian, tanggal pendirian IAI ditetapkan pada 23 Desember 1957. Ketika itu, tujuan IAI adalah: 1. Membimbing perkembangan akuntansi serta mempertinggi mutu pendidikan akuntan. 2. Mempertinggi mutu pekerjaan akuntan.

Sejak pendiriannya 49 tahun lalu, kini IAI telah mengalami perkembangan yang sangat luas. Hal ini merupakan perkembangan yang wajar karena profesi akuntan tidak dapat dipisahkan dari dunia usaha yang mengalami perkembangan pesat. Salah satu bentuk perkembangan tersebut adalah meluasnya orientasi kegiatan profesi, tidak lagi semata-mata di bidang pendidikan akuntansi dan mutu pekerjaan akuntan, tetapi juga upaya-upaya untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan peran dalam perumusan kebijakan publik.



ANGGOTA

Bagi pembaca yang berniat untuk ikut menjadi anggota dalam IAI, terlebih dahulu pembaca harus melihat pembagian anggota yang berada di IAI beserta persyaratannya, yaitu sebagai berikut:

1. Anggota Individu

a. Anggota Individu – Biasa

Perseorangan yang memiliki register akuntan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau Anggota asosiasi profesi negara lain yang telah memiliki perjanjian saling mengakui keanggotaan dengan IAI.

b. Anggota Individu – Luar Biasa

Sarjana Ekonomi jurusan Akuntansi yang belum memiliki register akuntan dan belum lulus ujian sertifikasi keanggotaan IAI.

2. Anggota Perusahaan

Anggota Perusahaan adalah perusahaan pengguna jasa profesi akuntan. 

3. Anggota Junior

Anggota Junior adalah mahasiswa setara 1 jurusan akuntansi.

4. Anggota Asosiasi

Asosiasi yang mengikat dirinya menjadi anggota IAI yang disetujui oleh DPN setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a) Dibentuk berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

b) Berskala Nasional.

c) Mempunyai anggota minimal 100 orang.

d) Aktivitas anggotanya relevan dengan bidang profesi akuntansi.

e) Mempunyai Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan kode etik.

f) Mempunyai Komite Penegakan Disiplin Anggota.

g) Berkedudukan di Ibukota Negara.

5. Anggota Kehormatan

Anggota Kehormatan adalah warga negara Indonesia yang telah berjasa bagi perkembangan profesi akuntan di Indonesia.

KERJASAMA INTERNASIONAL

Pada skala internasional, IAI aktif dalam keanggotaan International Federation of Accountants (IFAC) sejak tahun 1997. Di tingkat ASEAN IAI menjadi anggota pendiri ASEAN Federation of Accountants (AFA). Keaktifan IAI di AFA pada periode 2006-2007 semakin penting dengan terpilihnya IAI menjadi Presiden dan Sekjen AFA.



Selain kerjasama yang bersifat multilateral, kerjasama yang bersifat bilateral juga telah dijalin oleh IAI diantaranya dengan Malaysian Institute of Accountants (MIA) dan Certified Public Accountant (CPA) Australia, serta Association of Chartered Certified Accountants (ACCA).

Sumber :

http://odeliajulita.blogspot.co.id/2012/11/ikatan-akuntansi-indonesia-iai.html

ETIKA PROFESI AKUNTANSI 2

TUGAS SOFTSKILL/ETIKA PROFESI AKUNTANSI/RATIH JUWITA/NISA AMELIA/26213464/UNIVERSITAS GUNADARMA

AMERICAN INSTITUTE OF CERTIFIED PUBLIC ACCOUNTANTS (AICPA)

American Institute of Certified Public Accountants (AICPA) adalah organisasi Kantor Publik Akuntan yang paling berpengaruh di dunia auditing, dan bertempat di Amerika . Di Indonesia biasa disebut dengan IAI. Keanggotaan dalam AICPA terbatas pada para akuntan public saja dan saat ini anggotanya sudah lebih dari 330.000 orang , tapi tidak semua anggotanya berpraktek sebagai auditor independent. Kebanyakan dari anggota AICPA pernah bekerja sebagai akuntan public , yang kemudian bekerja di instansi pemerintahan , industri, serta pedidikan . Keanggotaan AICPA bersifat sukarela , dan tidak diwajibkan untuk semua akuntan publik.

AICPA adalah penentu persyaratan professional bagi akuntan publik. AICPA biasanya melakukan penelitian, dan menerbitkan artikel tentang berbagai subjek yang behubungan dengan akuntansi, auditing, jasa asestasi dan assurance, jasa konsultasi manajemen serta perpajakan, menjadi juru bicara bagi profesi akuntansi, melakukan kampanye-kampanye promosi secara nasional, pengembangan sertifikasi keahlian, serta usaha-usaha dari Komite Khusus untuk Jasa Assurance, dan mempromosikan jasa asurance baru.

Berikut ini adalah beberaa wewenang dari AICPA :

  1. Standar-standar Auditing (Auditing Standards Board) atau sebagai Dewan STANDAR Auditing yang bertanggung jawab untuk menerbitkan pernyataan-pernyataan yang berkaitan dengan masalah auditing.
  2. Standar Kompilasi dan Standar Review (Accounting and Review Services Committee) yang bertugas untuk menerbitkan pernyataan tentang tangung jawab  akuntan public ketika akuntan public terlibat dengan laporan dari perusahaan swasta non public yang tidak diaudit, biasanya dikenal dengan nama Statements On Standards for Accounting and Review Services (SSARS). Ada 2 jenis penyataan yang dicakup dalam SAARS :
    A. Situasi dimana seorang akuntan membantu seorang klien dalam mempersiapkan laporan keuangan serta tidak memberikan sedikitpun keandalan atas laporan keuangan tersebut (Jasa Kompilasi).
    B. Situasi dimana akuntan melakukan sejumlah wawancara dan prosedur analitis yang dapat memberikan dasar bagi pemberian tingkat keandalan terbatas dimana tidak ada modifikasi material yang perlu dibuat bagi laporan tersebut.
  3. Pernyataan Standar Penugasan Asestasi (Statement Of Standards of Assestation Engagements) yang bertujuan untuk memberikan keangka kerja dan kerangka panduan untuk badan-badan dan praktisi-praktisi akuntan.. Contoh dari standar khusus atas jasa asestasi adalah Statement on Standards for Accountant’s Services on Prospective Financial Information (Penyataan Standar atas Jasa Akuntan Untuk Informasi Keuanga yang Bersifat Prspektif).
  4. Standar Konsultasi.
  5. Kofde Etik Profesional Akuntan

AICPA bertugas untuk melaksanakan ujian tertulis maupun pengkasifikasikan ujian akuntan public, menerbitkan jurnal-jurnal akuntansi seperti The Journal of  Accountancy, panduan audit bagi beberapa industri, perubahabn secara periodic atas Codification o Statements on Auditing Standards (Kodifikasi Atas Pernyataan Standar Ausditing), serta kode etik professional auditing.

AICPA juga menawarkan kesempatan pendidikan lanjutan secara online dan melalui Inforbytes Learning Library / Perpustakaan Belajar Inforbytes untuk akuntan public agar akuntan public memiliki akses tidak terbatas ke dalam latihan professional.



Sumber :

Auditing dan Pelayanan Verifikasi edisi ke-9 jilid 1 ( Arens, Elder, Beasley )

https://selsella.wordpress.com/2011/12/05/american-institute-of-certified-public-accountants-aicpa/


ETIKA PROFESI AKUNTANSI 2

TUGAS SOFTSKILL/ETIKA PROFESI AKUNTANSI/RATIH JUWITA/NISA AMELIA/26213464/UNIVERSITAS GUNADARMA
International Federation of Accountants (IFAC)

A.    Pengertian Internatinal Federation of Accountants (IFAC)



Internatinal Federation of Accountants (IFAC) adalah organisasi global untuk profesi akuntansi. Didirikan pada tahun 1977, IFAC memiliki 179 anggota dan asosiasi di 130 negara dan yurisdiksi, yang mewakili lebih dari 2,5 juta akuntan yang bekerja dalam praktek umum, industri dan perdagangan, pemerintah, dan lembaga pendidikan. Organisasi, melalui forum penetapan standar yang independen, menetapkan standar internasional tentang etika, audit dan jaminan, pendidikan akuntansi, dan akuntansi sektor publik. Hal ini juga mengeluarkan pedoman untuk mendorong kinerja berkualitas tinggi oleh akuntan profesional dalam bisnis.



B. Standar Internasional Internatinal Federation of Accountants (IFAC)

1)      Etika

Etika, kadang-kadang dikenal sebagai etika filosofis, teori etika, teori moral, dan filsafat moral, adalah cabang filsafat yang melibatkan sistematisasi, membela dan merekomendasikan konsep perilaku benar dan salah, sering menangani perselisihan keragaman moral. Istilah ini berasal dari ἠθικός kata Yunani atau etos, yang berarti " karakter ", " kebiasaan ", " praxis ".

2)      Audit atas Laporan Keuangan

Audit atas laporan keuangan adalah verifikasi dari laporan keuangan badan hukum, dengan tujuan untuk menyatakan pendapat audit. opini audit dimaksudkan untuk memberikan keyakinan memadai, tapi jaminan tidak mutlak, bahwa laporan keuangan disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, dan / atau memberikan pandangan yang benar dan adil sesuai dengan kerangka pelaporan keuangan. Tujuan audit adalah untuk memberikan pemeriksaan independen objektif dari laporan keuangan, yang meningkatkan nilai dan kredibilitas dari laporan keuangan yang dihasilkan oleh manajemen, sehingga meningkatkan kepercayaan pengguna dalam laporan keuangan, mengurangi risiko investor dan akibatnya mengurangi biaya modal dari perencanaan laporan keuangan .

Pendapat wajar tanpa pengecualian auditor adalah opini bahwa laporan keuangan disajikan secara wajar. Pendapat yang memenuhi syarat adalah bahwa laporan keuangan disajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai dengan US GAAP. Secara internasional, Standar Internasional tentang Audit ( ISA ) yang dikeluarkan oleh Auditing Internasional dan Jaminan Standar Board ( IAASB ) dianggap sebagai patokan untuk proses audit. Hampir semua yurisdiksi membutuhkan auditor untuk mengikuti ISA atau variasi lokal dari ISA

Ada perbedaan penting antara akuntansi sektor swasta dan akuntansi pemerintahan. Alasan utama untuk perbedaan ini adalah lingkungan sistem akuntansi. Dalam lingkungan pemerintah, entitas sektor publik memiliki tujuan yang berbeda, sebagai lawan satu tujuan utama sektor swasta untuk mendapatkan keuntungan. Juga, dalam akuntansi pemerintah, entitas memiliki tanggung jawab akuntabilitas fiskal yang merupakan demonstrasi kepatuhan dalam penggunaan sumber daya dalam konteks anggaran. Di sektor swasta, anggaran merupakan alat dalam perencanaan keuangan dan tidak  wajib untuk mematuhi.

Akuntansi pemerintah mengacu pada bidang akuntansi yang secara khusus menemukan aplikasi di sektor publik atau pemerintah. Sebuah bidang khusus akuntansi ada karena:

1)      Tujuan yang laporan akuntansi berbeda secara signifikan dari yang yang praktik akuntansi yang berlaku umum telah dikembangkan untuk di swasta ( bisnis ) sektor.

2)      Penggunaan hasil proses akuntansi pemerintah berbeda secara signifikan

Tujuan entitas pemerintah menerapkan akuntansi dapat diselenggarakan dalam dua kategori utama:

Ø  Akuntansi kegiatan untuk tujuan akuntabilitas. Dengan kata lain, perwakilan masyarakat, dan pejabat yang ditunjuk oleh mereka, harus bertanggung jawab kepada publik atas kekuasaan dan tugas-tugas yang didelegasikan.

Ø  Keperluan pengambilan keputusan. Peran pemain yang relevan, terutama pejabat dan perwakilan, membutuhkan informasi keuangan yang dicatat, terorganisir dan disajikan untuk tujuan pengambilan keputusan mereka.

Tujuan-tujuan tersebut menanggung, dalam banyak kasus, tidak ada hubungannya dengan hasil laba bersih tapi agak tentang penyediaan layanan dan efisiensi. Pembayar pajak, kelompok yang sangat signifikan, hanya ingin membayar sesedikit mungkin pajak untuk layanan penting yang uang sedang dipaksa oleh hukum.           

Standar akuntansi pemerintah saat ini sedang didominasi oleh standar akuntansi internasional (IFRS) awalnya dirancang untuk sektor swasta. Praktek yang disebut Umumnya Diakui Akuntansi ( GRAP ) yang sedang diberlakukan di sektor publik dari negara-negara seperti Afrika Selatan, salah satu pelopor dalam hal ini didasarkan pada Praktek Standar Akuntansi Keuangan awalnya dikembangkan untuk sektor swasta.

3)      Formasi

Penciptaan PIOB pada tahun 2005 dipicu oleh serangkaian skandal korporasi termasuk runtuhnya Enron dan WorldCom di Amerika Serikat dan Parmalat di Eropa. Ini merusak kepercayaan publik dalam pelaksanaan dan kompetensi praktisi audit, yang mengarah ke permintaan untuk perbaikan dari IFAC termasuk badan pengawas independen untuk memastikan bahwa semua standar dalam kepentingan publik.

Dewan didirikan melalui upaya kolaboratif oleh anggota komunitas regulasi keuangan internasional, bekerja sama dengan IFAC, yang dipimpin oleh Michel Prada, Ketua French Pasar Keuangan Authority dan Wakil Ketua Organisasi Internasional Komisi Efek ( IOSCO ) Panitia Teknis. Ketua pertama adalah Stavros Thomadakis, seorang Profesor Finance di Universitas Athena yang sebelumnya Ketua Komisi Pasar Modal Hellenic.



World Congres Akuntan dimiliki hingga jatuh sampai saat ini ada 17 WCOA:

a.       1st World Congress of Accountants (St Louis, USA, 1904)

b.      2nd World Congress of Accountants (Amsterdam, Belanda, 1926)

c.       3rd World Congress of Accountants ( New York , Amerika Serikat , 1929)

d.      4th World Congress of Accountants (London, Inggris, 1933)

e.       5th World Congress of Accountants (Berlin, Jerman, 1938)

f.       6th World Congress of Accountants (London, Inggris, 1952)

g.      7th World Congress of Accountants (Amsterdam, Belanda, 1957)

h.      8th World Congress of Accountants ( New York, Amerika Serikat, 1962)

i.        9th World Congress of Accountants (Paris, Perancis, 1967)

j.        10th World Congress of Accountants (Sydney, Australia, 1972)

k.      World Congress of Accountants (Munich, Jerman, 1977)

l.        World Congress of Accountants (Mexico City, Meksiko, 1982)

m.    13th World Congress of Accountants (Jepang, Tokyo , 1987)

n.      14th World Congress of Accountants (Washington, USA, 1992)

o.      15th World Congress of Accountants (Paris, Perancis, 1997)

p.      16th World Congress of Accountants (Hong Kong , Republik Rakyat Cina, 2002)

q.      17th World Congress of Accountants (Istanbul, 2006)

The International Auditing dan Jaminan Dewan Standar atau IAASB adalah papan penetapan standar independen yang mengembangkan Standar Internasional tentang Audit. IAASB menerbitkan Standar Internasional tentang Audit meliputi berbagai layanan yang ditawarkan oleh akuntan profesional di seluruh dunia seperti audit, review, jaminan lain, kontrol kualitas dan layanan terkait.

Tujuannya IAASB itu , ruang lingkup kegiatan dan keanggotaan ditetapkan dalam kerangka acuan . Kepentingan Umum Dewan Pengawas mengawasi pekerjaan IAASB Etika Dewan Standar Internasional untuk Akuntan.
The International Etika Dewan Standar untuk Akuntan mengembangkan Kode Etik Profesional Akuntan yang harus diikuti oleh akuntan profesional di seluruh dunia. The International Standar Akuntansi Sektor Publik Dewan atau IPSASB mengembangkan Standar Akuntansi Sektor Publik Internasional ( IPSAS ) . Standar-standar ini didasarkan pada Standar Pelaporan Keuangan Internasional ( SAK ) yang dikeluarkan oleh IASB dengan modifikasi yang sesuai relevan untuk akuntansi sektor publik .

The International Standar Pendidikan Akuntansi Dewan atau IAESB mengembangkan pedoman yang seragam untuk pendidikan, pelatihan, dan pengembangan profesional. Organisasi akuntansi profesional nasional diperlukan untuk mempertimbangkan standar-standar pendidikan .



Sumber :





Selasa, 04 Oktober 2016

ETIKA PROFESI AKUNTANSI

TUGAS SOFTSKILL/ETIKA PROFESI AKUNTANSI/RATIH JUWITA/NISA AMELIA/26213464/UNIVERSITAS GUNADARMA



ETIKA PROFESI AUDITING



Pengertian Etika

Etika secara umum atau secara garis besar didefinisikan sebagai perangkat prinsip moral atau nilai moral yang dimiliki oleh setiap orang. Dalam hal ini kebutuhan etika dalam masyarakat sangat mendesak sehingga sangatlah lazim untuk memasukkan nilai-nilai etika ini ke dalam undang-undang atau peraturan yang berlaku di negara kita. Banyaknya nilai etika yang ada tidak dapat dijadikan undang-undang atau peraturan karena sifat nilai-nilai etika sangat tergantung pada pertimbangan seseorang.



Definisi Auditing

            Auditing adalah proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria – kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen.



Definisi Etika dalam Auditing

Etika dalam Auditing adalah suatu prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria – kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen.

.

Kepercayaan Publik

Etika dalam auditing adalah suatu prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria-kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen.

Profesi akuntan memegang peranan yang penting dimasyarakat, sehingga menimbulkan ketergantungan dalam hal tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan Publik merupakan kepentingan masyarkat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.



Prinsip-prinsip aturan perilaku profesional mengandung 7 cakupan umum :

1.      Suatu pernyataan dari maksud prinsip-prinsip tersebut.

Banyak dari kode etik AICPA yang dapat dilanggar tanpa harus melanggar hukum/peraturan. Alasan utamanya adalah untuk menyemangati anggotanya untuk melatih disiplin diri di dalam/di luar hukum/peraturan.

2.    Tanggung jawab

Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional CPA harus menggunakan pertimbangan profesional dan moral yang sensitif dalam semua aktifitasnya. Mereka bertanggung jawab, bekerja sama satu sama lain untuk mengembangkan metode akuntansi dan pelaporan, memelihara kepercayaan publik, dan melaksanakan tanggung jawab profesi bagi sendiri.

3.    Kepentingan publik

CPA wajib memberikan pelayanannya bagi kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen serta profesionalisme. CPA diandalkan oleh banyak unsur masyarakat, termasuk klien, kreditor, pemerintah, pegawai, investor, dan komunitas bisnis serta keuangan. Kelompok ini mengandalkan obyektifitas dan integritas CPA untuk memelihara fungsi perdagangan yang tertib.

4.    Integritas

Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, CPA harus melaksanakan semua tanggung jawab profesionalnya dengan integritas tertinggi. Integritas menurut CPA bertindak jujur dan terus terang meskipun dihambat kerahasiaan klien. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi. Integritas dapat mengakomodasi kesalahan akibat kurang berhati-hati dan perbedaan pendapat yang jujur, akan tetapi, integritas tidak dapat mengakomodasi kecurangan/pelanggaran prinsip.

5.    Obyektifitas dan independensi

Seorang CPA harus mempertahankan obyektifitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab profesional. Seorang CPA dalam praktek publik harus independent dalam kenyataan dan dalam penampilan ketika memberikan jasa auditing dan jasa atestasi lainnya. Prinsip obyektifitas menuntut seorang CPA untuk tidak memihak, jujur secara intelektual, dan bebas dari konflik kepentingan. Independensi menghindarkan diri dari hubungan yang bisa merusak obyektifitas seorang CPA dalam melakukan jasa atestasi.



6.    Kemahiran

Prinsip kemahiran (due care) menuntut CPA untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya. CPA akan memperoleh kompetensi melalui pendidikan dan pengalaman dimulai dengan menguasai ilmu yang disyaratkan bagi seorang CPA. Kompetensi juga menuntut CPA untuk terus belajar di sepanjang karirnya.

7.    Lingkup dan sifat jasa

Seorang CPA yang berpraktik publik harus mempelajari prinsip kode etik perilaku profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan diberikan. Dalam menentukan apakah dia akan melaksanakan atau tidak suatu jasa, anggota AICPA yang berpraktik publik harus mempertimbangkan apakah jasa seperti itu konsisten dengan setiap prinsip perilaku profesional CPA dan kesan masyarakat terhadap profesi akuntan publik.



Tanggung Jawab Auditor kepada Publik

Profesi akuntan memegang peranan yang penting dimasyarakat, sehingga menimbulkan ketergantungan dalam hal tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik. Kepentingan publik adalah kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan. Ada 3 karakteristik dan hal-hal yang ditekankan untuk dipertanggungjawabkan oleh auditor kepada publik, antara lain:

  • Auditor harus memposisikan diri untuk independen, berintegritas, dan obyektif
  • Auditor harus memiliki keahlian teknik dalam profesinya.

  • Auditor harus melayani klien dengan profesional dan konsisten dengan tanggung jawab mereka kepada publik.



Tanggung Jawab Dasar Auditor

The Auditing Practice Committee, yang merupakan cikal bakal dari Auditing Practices Board, ditahun 1980, memberikan ringkasan (summary) tanggung jawab auditor:

  • Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan : Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.

  • Sistem Akuntansi : Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.

  • Bukti Audit : Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.

  • Pengendalian Intern : Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.

  • Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan : Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.



Independensi

Independensi juga berarti adanya kejujuran dalam diri dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang objektif tidak memihak dalam diri auditor dalam menyatakan hasil pendapatnya.

Carey dalam Mautz (1961:205) mendefinisikan independensi akuntan publik dari segi integritas dan hubungannya dengan pendapat akuntan atas laporan keuangan.

Independensi meliputi:

1.      Kepercayaan terhadap diri sendiri yang terdapat pada beberapa orang profesional. =>  Hal ini merupakan bagian integritas profesional.

2.      Merupakan istilah penting yang mempunyai arti khusus dalam hubungannya dengan pendapat akuntan publik atas laporan keuangan. => Independensi berarti sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain. Independensi juga berarti adanya kejujuran dalam diri auditor dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak dalam diri auditor dalam merumuskan dan menyatakan pendapatnya.



Terdapat tiga aspek independensi seorang auditor, yaitu sebagai berikut:

1.      Independence in fact (independensi dalam fakta) Artinya auditor harus mempunyai kejujuran yang tinggi, keterkaitan yang erat dengan objektivitas.

2.      Independence in appearance (independensi dalam penampilan) Artinya pandangan pihak lain terhadap diri auditor sehubungan dengan pelaksanaan audit.

3.      Independence in competence (independensi dari sudut keahliannya) => Independensi dari sudut pandang keahlian terkait erat dengan kecakapan profesional auditor. Independensi akuntan publik merupakan dasar utama kepercayaan masyarakat pada profesi akuntan publik dan merupakan salah satu faktor yang sangat penting untuk menilai mutu jasa audit.

Independensi akuntan publik mencakup dua aspek, yaitu :

1.      Independensi sikap mental berarti adanya kejujuran di dalam diri akuntan dalam mempertimbangkan fakta-fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak di dalam diri akuntan dalam menyatakan pendapatnya.

2.      Independensi penampilan berarti adanya kesan masyarakat bahwa akuntan publik bertindak independen sehingga akuntan publik harus menghindari faktor-faktor yang dapat mengakibatkan masyarakat meragukan kebebasannya. Independensi penampilan berhubungan dengan persepsi masyarakat terhadap independensi akuntan publik (Mautz, 1961:204-205).

Selain independensi sikap mental dan independensi penampilan, Mautz mengemukakan bahwa independensi akuntan publik juga meliputi :

·         independensi praktisi (practitioner independence) => Independensi praktisi berhubungan dengan kemampuan praktisi secara individual untuk mempertahankan sikap yang wajar atau tidak memihak dalam perencanaan program, pelaksanaan pekerjaan verifikasi, dan penyusunan laporan hasil pemeriksaan. Independensi ini mencakup tiga dimensi, yaitu independensi penyusunan progran, independensi investigatif, dan independensi pelaporan.

·         Independensi profesi (Profession independene) => Independensi profesi berhubungan dengan kesan masyarakat terhadap profesi akuntan publik.



Peraturan Pasar Modal dan Regulator Mengenai Independensi Akuntan Publik

Salah satu tugas pengawasan Bapepam adalah memberikan perlindungan kepada investor dari kegiatan-kegiatan yang merugikan seperti pemalsuan data dan laporan keuangan, window dressing,serta lain-lainnya dengan menerbitkan peraturan pelaksana di bidang pasar modal. Dalam melindungi investor dari ketidakakuratan data atau informasi, Bapepam sebagai regulator telah mengeluarkan beberapa peraturan yang berhubungan dengan kereablean data yang disajikan emiten baik dalam laporan tahunan maupun dalam laporan keuangan emiten. Ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit Di Pasar Modal. Ketentuan tersebut memuat hal-hal sebagai berikut: Jangka waktu Periode Penugasan Profesional.

1.      Periode Penugasan Profesional dimulai sejak dimulainya pekerjaan lapangan atau penandatanganan penugasan, mana yang lebih dahulu.

2.      Periode Penugasan Profesional berakhir pada saat tanggal laporan Akuntan atau pemberitahuan secara tertulis oleh Akuntan atau klien kepada Bapepam bahwa penugasan telah selesai, mana yang lebih dahulu.



Dilema Etika Seorang Auditor

Dilema etika merupakan situasi yang dihadapi oleh seseorang dimana ia merasa bingung untuk mengambil suatu keputusan tentang perilaku apa yang seharusnya dilakukan. Banyak alternatif untuk menyelesaikan dilema-dilema etika, hanya saja diperlukan suatu perhatian khusus dari tiap individu untuk menghindari rasionalisasi tindakan-tindakan yang kurang atau bahkan tidak etis.



Kode Etika Profesional Dalam Profesi Akuntan

Kode ini menjelma dalam kode etik profesional AKDA, ada 3 karakteristik dan hal-hal yang ditekankan untuk dipertanggungjawabkan oleh CPA/Akuntan Publik kepada publik.

1.      CPA harus memposisikan diri untuk independen, berintegritas, dan obyektif.

2.      CPA harus memiliki keahlian teknik dalam profesinya.

3.      CPA harus melayani klien dengan profesional dan konsisten dengan tanggung jawab mereka kepada publik.

Akuntan Publik dan Auditor Independen

Kantor akuntan publik merupakan tempat penyediaan jasa oleh profesi akuntan publik bagi masyarakat berdasarkan SPAP. Kantor akuntan publik dapat menyediakan jasa:

  1. Audit atas laporan historis
  2. Atestasi atas laporan keuangan prospektif atau asersi lain
  3. Jasa akuntansi dan review
  4. Jasa konsultasi.

Perlu dibedakan istilah akuntan publik dan auditor independen. Akuntan publik menyediakan berbagai jasa yang diatur SPAP (auditing, atestasi, akuntansi dan review, dan jasa akuntasi).Auditor independen menyediakan jasa audit atas dasar standar auditing yang tercantum pada SPAP.




ETIKA PROFESI AKUNTANSI

TUGAS SOFTSKILL/ETIKA PROFESI AKUNTANSI/RATIH JUWITA/NISA AMELIA/26213464/UNIVERSITAS GUNADARMA

ETIKA PROFESI AKUNTANSI



1. Pengertian Etika

Etika (Yunani Kuno: “ethikos“, berarti “timbul dari kebiasaan”) adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.

Secara metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi. Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia.

Etika Profesi Akuntansi yaitu suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan.



2. Prinsip-prinsip Etika

Dalam dunia lembaga akuntansi, ada yang namanya kode etik profesi akuntansi, seorang akuntan profesional harus memiliki ‘Etika Profesi Akuntansi’. Di Indonesia kode etik ini di gawangi oleh organisasi profesi akuntansi Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Tujuan dari kode etik profesi akuntansi ini diantaranya adalah:

         Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.

         Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.

         Untuk menjunjung tinggi martabat profesi

         Untuk meningkatkan mutu profesi.

         Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi

         Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.

         Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.

         Menentukan baku standard



Etika profesional dikeluarkan oleh organisasi profesi untuk mengatur perilaku anggotanya dalam menjalankan praktik profesinya bagi masyarakat. Dalam kongresnya tahun 1973, IAI untuk pertama kalinya menetapkan Kode Etik bagi profesi Akuntan di Indonesia. Pembahasan mengenai kode etik IAI ditetapkan dalam Kongres VIII tahun 1998. Dalam kode etik yang berlaku sejak tahun 1998, IAI menetapkan delapan prinsip etika yang berlaku bagi seluruh anggota IAI dan seluruh kompartemennya. Setiap kompartemen menjabarkan 8 (delapan) Prinsip Etika ke dalam Aturan Etika yang berlaku secara khusus bagi anggota IAI. Setiap anggota IAI, khususnya untuk Kompartemen Akuntansi Sektor Publik harus mematuhi delapan Prinsip Etika dalam Kode Etika IAI beserta Aturan Etikanya.

Prinsip Etika Profesi Akuntan :

1.      Tanggung Jawab Profesi

Ketika melaksanakan tanggungjawabnya sebagai seorang profesional, setiap anggota harus mempergunakan pertimbangan moral dan juga profesional didalam semua aktivitas/kegiatan yang dilakukan. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut, anggota memiliki tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka.

2.      Kepentingan Publik

Setiap anggota harus senantiasa bertindak dalam krangka memberikan pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan yang diberikan publik, serta menunjukkan komitmennya sebagai profesional. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan.

3.      Integritas

Integritas adalah suatu kesatuan yang mendasari munculnya pengakuan profesional. Integritas merupakan standart bagi teknisi akuntansi dalam menguji semua keputusan yang di ambil serta menjadi kualitas yang mendasari kepercayaan publik. Guna memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, tiap tiap anggota wajib memenuhi tanggungjawabnya sebagai profesional dengan menjaga tingkat integritasnya.

4.      Obyektivitas

Prinsip objektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur, tidak berprasangka atau bias. Dan tiap individu berkeharusan untuk menjaga tingkat keobyektivitasnya dan terbebas dari benturan-benturan kepentingan dalam menjalankan tugas kewajiban profesionalnya.

5.      Kompetensi dan sifat kehati hatian profesional

Tiap anggota harus menjalankan jasa profesional dengan kehati hatian, kompetensi dan ketekunan serta memiliki kewajiban memepertahankan keterampilan profesional pada tingkatan yang dibutuhkan guna memastikan bahwa klien mendapatkan manfaat dari jasa profesional yang diberikan dengan kompeten berdasar pada perkembangan praktek, legislasi serta teknik yang mutahir.

6.      Kerahasiaan

Anggota harus menghormati kerahasiaan informasi selama melaksanakan jasa profisional dan juga tidak boleh menggunakan ataupun mengungkapkan informasi tersebut jika tanpa persetujuan terlebih dahulu kecuali memiliki hak ataupun kewajiban sebagai profesional atau juga hukum untuk mengungkapkan informasinya.

7.      Perilaku Profesional

Tiap anggota wajib untuk berperilaku konsisten dengan reputasi yang baik dan menjauhi perbuatan atau tingkah laku yang dapat mendiskreditkan atau mengurangi tingkat profesi.

8.      Standar Teknis

Setiap anggota harus menjalankan jasa profesionalitasnya sesuai dengan standar tehknis dan standard profesional yang berhubungan/relevan. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh IAI, International Federation of Accountants, badan pengatur, dan peraturan perundang- undangan yang relevan. Tiap tiap anggota memiliki kewajiban melaksanakan penugasan dari klien, selama penugasan tersebut tidak berseberangan dengan prinsip integritas dan prinsip objektivitas



3. Basis Teori Ekonomi

A. Etika Teleologi

Di dalam etika teleology terdapa dua aliran etika teleologi yang harus dipahami yaitu :

         Egoisme Etis

Inti pandangan egoisme adalah bahwa tindakan dari setiap orang pada dasarnya bertujuan untuk mengejar pribadi dan memajukan dirinya sendiri. Satu-satunya tujuan tindakan moral setiap orang adalah mengejar kepentingan pribadi dan memajukan dirinya. Egoisme ini baru menjadi persoalan serius ketika ia cenderung menjadihedonistis, yaitu ketika kebahagiaan dan kepentingan pribadi diterjemahkan semata-mata sebagai kenikmatan fisik yg bersifat vulgar.

         Utilitarianisme

Kata utilitarianisme berasal dari bahasa latin yaitu utilis yang berarti “bermanfaat”. Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja satu dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan. Dalam rangka pemikiran utilitarianisme, kriteria untuk menentukan baik buruknya suatu perbuatan adalah “the greatest happiness of the greatest number”, kebahagiaan terbesar dari jumlah orang yang terbesar.



B. Deontologi

Istilah deontologi berasal dari kata Yunani ‘deon’ yang berarti kewajiban. ‘Mengapa perbuatan ini baik dan perbuatan itu harus ditolak sebagai buruk’, deontologi menjawab : ‘karena perbuatan pertama menjadi kewajiban kita dan karena perbuatan kedua dilarang yang menjadi dasar baik buruknya perbuatan adalah kewajiban. Pendekatan deontologi sudah diterima dalam konteks agama, sekarang merupakan juga salah satu teori etika yang terpenting.

C. Teori Hak

Dalam pemikiran moral dewasa ini barangkali teori hak ini adalah pendekatan yang paling banyak dipakai untuk mengevaluasi baik buruknya suatu perbuatan atau perilaku. Teori Hak merupakan suatu aspek dari teori deontologi, karena berkaitan dengan kewajiban. Hak dan kewajiban bagaikan dua sisi uang logam yang sama.Hak didasarkan atas martabat manusia dan martabat semua manusia itu sama. Karena itu hak sangat cocok dengan suasana pemikiran demokratis.

D. Teori Keutamaan (Virtue)

Memandang sikap atau akhlak seseorang tidak ditanyakan apakah suatu perbuatan tertentu adil, atau jujur, atau murah hati dan sebagainya.Keutamaan bisa didefinisikan sebagai berikut : disposisi watak yang telah diperoleh seseorang dan memungkinkan dia untuk bertingkah laku baik secara moral.

4. Egoisme

Istilah “egoisme” berasal dari bahasa Yunani yakni “Ego” yang berarti “Diri” atau “Saya” dan “Isme”, yang digunakan untuk menunjukkan filsafat. Dengan demikian, istilah ini etimologis berhubungan sangat erat dengan egoisme.

Jadi dalam hal ini egoisme adalah motivasi untuk mempertahankan dan meningkatkan pandangan yang hanya menguntungkan diri sendiri atau yang berarti menempatkan diri di tengah satu tujuan serta tidak peduli dengan penderitaan orang lain, termasuk yang dicintainya atau yang dianggap sebagai teman dekat. Istilah lainnya yang sangat dikenal yaitu egois.

Egoisme atau yang sering dikenal egois menurut saya merupakan suatu sifat atau perilaku yang tidak baik untuk dilakukan karena dapat menimbulkan hal – hal yang tidak diinginkan perasaan macam ini dapat menimbulkan perasaan-perasaan permusuhan terhadap orang lain dan kemudian menimbulkan ambisi atau keinginan lebih jauh yang sia-sia.

Rachels (2004) memperkenalkan dua konsep yang berhubungan dengan egoisme. Pertama, egoisme psikologis, adalah suatu teori yang menjelaskan bahwa semua tindakan manusia dimotivasi oleh kepentingan berkutat diri (self servis). Menurut teori ini, orang boleh saja yakin ada tindakan mereka yang bersifat luhur dan suka berkorban, namun semua tindakan yang terkesan luhur dan atau tindakan yang suka berkorban tersebut hanyalah sebuah ilusi.

Pada kenyataannya, setiap orang hanya peduli pada dirinya sendiri. Menurut teori ini, tidak ada tindakan yang sesungguhnya bersifat altruisme, yaitu suatu tindakan yang peduli pada orang lain atau mengutamakan kepentingan orang lain dengan mengorbankan kepentingan dirinya. Kedua, egoisme etis, adalah tindakan yang dilandasi oleh kepentingan diri sendiri (self-interest). Tindakan berkutat diri ditandai dengan ciri mengabaikan atau merugikan kepentingan orang lain, sedangkan tindakan mementingkan diri sendiri tidak selalu merugikan kepentingan orang lain. Berikut adalah pokok-pokok pandangan egoisme etis:

         Egoisme etis tidak mengatakan bahwa orang harus membela kepentingannya sendiri maupun kepentingan orang lain.

         Egoisme etis hanya berkeyakinan bahwa satu-satunya tugas adalah kepentingan diri.

         Meski egois etis berkeyakinan bahwa satu-satunya tugas adalah membela kepentingan diri, tetapi egoisme etis juga tidak mengatakan bahwa anda harus menghindari tindakan menolong orang lain.

         Menurut paham egoisme etis, tindakan menolong orang lain dianggap sebagai tindakan untuk menolong diri sendiri karena mungkin saja kepentingan orang lain tersebut bertautan dengan kepentingan diri sehingga dalam menolong orang lain sebenarnya juga dalam rangka memenuhi kepentingan diri.

         Inti dari paham egoisme etis adalah apabila ada tindakan yang menguntungkan orang lain, maka keuntungan bagi orang lain ini bukanlah alasan yang membuat tindakan itu benar. Yang membuat tindakan itu benar adalah kenyataan bahwa tindakan itu menguntungkan diri sendiri.

Alasan yang mendukung teori egoisme:

         Argumen bahwa altruisme adalah tindakan menghancurkan diri sendiri. Tindakan peduli terhadap orang lain merupakan gangguan ofensif bagi kepentingan sendiri. Cinta kasih kepada orang lain juga akan merendahkan martabat dan kehormatan orang tersebut.

         Pandangan terhadap kepentingan diri adalah pandangan yang paling sesuai dengan moralitas akal sehat. Pada akhirnya semua tindakan dapat dijelaskan dari prinsip fundamental kepentingan diri.

         Alasan yang menentang teori egoisme etis:

         Egoisme etis tidak mampu memecahkan konflik-konflik kepentingan. Kita memerlukan aturan moral karena dalam kenyataannya sering kali dijumpai kepentingan-kepentingan yang bertabrakan.

         Egoisme etis bersifat sewenang-wenang. Egoisme etis dapat dijadikan sebagai pembenaran atas timbulnya rasisme.

          

Sumber :

http://shuumalik.wordpress.com/2013/01/28/pengertian-etika-profesi-akuntansi

http://wikanpre.wordpress.com/2011/10/17/etika-profesi-akuntansi/

http://aininuraini06.blogspot.co.id/2014/11/pengertian-dan-contoh-kasus-etika.html

http://nichonotes.blogspot.co.id/2015/01/etika-profesi-akuntansi-kode-etik.html

http://sunarnie.blogspot.co.id/2012/10/prinsip-etika-profesi-iai.html http://zachrameisela.blogspot.co.id/2013/09/pengertian-etika-prinsip-prinsip-etika.html