TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
1. PENGERTIAN BADAN USAHA
Badan usaha adalah kesatuan yuridis
(hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
Badan usaha sering kali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya
berbeda. Perbedaan utamanya, badan usaha adalah lembaga sementara perusahaan
adalah tempat dimana badan usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
2. KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Menurut UU No.25 tahun 1992, Koperasi
adalah badan usaha. Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah
kaidah perusahaan dan prinsip prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada
konsepsi sistem yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai
badan usaha juga berarti merupakan kombinasi manusia, aset aset fisik dan
nonfisik, informasi dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang membedakan
dengan badan usaha non koperasi adalah posisi anggotanya. Dalam UU No.25 tahun
1992 tentang perekonomian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik
sekaligus pengguna jasa koperasi.
3. TUJUAN DAN NILAI KOPERASI
Prof William F. Glueck (1984), pakar
manajemen terkemuka dari Universitas Gerogia dalam bukunya strategy Manajemne
And Busssines Policy, 2nd ed, mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil
terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya.
Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan
mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
1. Tujuan membantu mendefinisikan
organisasi dalam lingkungannya
2. Tujuan membantu mengkoordinasi
keputusan dan pengambilan keputusan
3. Tujuan menyediakan norma untuk
menilai pelaksanaa prestasi organisasi
4. Tujuan merupakan sasaran yang lebih
nyata daripada pernyataan misi.
Dalam merumuskan tujuan perusahaan,
perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat
dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan
manajemen seperti memaksimumkan keuntungan ataupun efisiensi, tetapi juga harus
mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal, pekerja, konsumen, pemasok
(suppliers), lingkungan, masyarakat , dan pemerintah.
Dalam banyak kasus perusahaan bisnis,
tujuan umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
1. Memaksimumkan keuntungan (Maximize
profit)
2. Memaksimumkan nilai perusahaan
(Maximize the value of the firm)
3. Memaksimumkan biaya (minimize profit)
4. MENDEFINISIKAN TUJUAN PERUSAHAAN
KOPERASI
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau
badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented),
melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam
banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai
tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at
cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU
No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh
manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.
5. KETERBATASAN TEORI PERUSAHAAN
Tujuan perusahaan adalah untuk
memaksimumkan nilai perusahaan ternyata mendapat kritik karena dinilai terlalu
sempit dan tidak realistis. Beberapa Kritik sebagai berikut.
Tujuan Perusahaan adalah memaksimumkan
penjualan (maximization of sales). Model ini diperkenalkan oleh William banmolb
yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan
setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang
saham (stock holders).
Tujuan Perusahaan adalah untuk memaksimumkan
pengguanaan manajemen (maximization of managemen utility). Dalil ini
diperkenalkan oleh oliver Williamson yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari
pemisahaan manajemen dengan pemilik (separation of management from ownership),
para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan penggunaan manajemen yang
diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan (fringe benefit),
pemberian saham (stock option), dan sebagainya, daripada memaksimumkan
keuntungan perusahaan.
Tujuan perusahaan adalah untuk memuaskan
sesuatu dengan berusaha keras (satisfying behavior). Postulat ini dikembangkan
oelh Herbet Simon. Didalam perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana
tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan
data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat
berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan
(sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market share),dll
6. TEORI LABA
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa
Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap
perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori
yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
Teori Laba Menanggung Resiko (Risk-
Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall
akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
Teori Laba Frisional (frictional Theory
Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil
ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of
Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan
monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada
bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna.
7. FUNGSI LABA
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa
konsumen menginginkan output yang lebih dari industri. sebaliknya laba rendah
adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk yang ditangani. fungsi
laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya pada besar kecilnya
partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya.
8. KEGIATAN USAHA KOPERASI
Status dan motif anggota koperasi
Status anggota koperasi sebagai suatu
badan usaha adalah sebagai pemilik (owner) dan sebagai pengguna (user). Sebagai
pemilik, kewajiban anggota adalah melakukan investasi di koperasinya. Sebagai
pengguna, anggota harus menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang
diselenggarakan oleh koperasi.
Kegiatan usaha
Kegiatan usaha koperasi melandaskan
kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas
kekeluargaan
Permodalan koperasi
Modal koperasi berasal dari dua sumber,
yaitu modal sendiri dan modal luar (modal asing). Koperasi dapat memanfaatkan
modal sendiri dan modal asing dalam upaya memenuhi kebutuhan modalnya. Modal
sendiri adalah modal yang berasal dari koperasi itu sendiri atau modal yang
menanggung resiko.
SISA HASIL USAHA KOPERASI
Dari sisi pertama, SHU ditentukan dari
cara menghitungnya yaitu seperti yang disebut di dalam Pasal 45 Ayat (1)
Undang-Undang Perkoperasian. Sehingga SHU adalah merupakan laba atau keuntungan
yang diperoleh dari menjalankan usaha sebagaimana layaknya sebuah perusahaan
bukan koperasi. Dari sisi kedua, sebagai badan usaha yang mempunyai
karakteristik dan nilai-nilai tersendiri, maka sebutan sisa hasil usaha
merupakan makna yang berbeda dengan keuntungan atau laba dari badan usaha bukan
koperasi. Sisi ini menunjukkan bahwa badan usaha koperasi bukan mengutamakan
mencari laba tetapi mengutamakan memberikan pelayanan kepada anggotanya.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar