PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
-
Definisi
Koperasi menurut ILO
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen
yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
Koperasi adalah perkumpulan orang-orangPenggabungan
orang-orang berdasarkan kesukarelaan Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara
demokratisTerdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkanAnggota
koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
-
Definisi
Koperasi menurut Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam
bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “ Koperasi adalah suatu
perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang memberikan
kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara
kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan”.
-
Definisi
Koperasi menurut Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu
definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas
pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan
juga kumpulan badan-badan hukum.
-
Definisi
Koperasi menurut Hatta
Definisi koperasi menurut “Bapak
Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib
penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
-
Definisi
Koperasi menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai
organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang
berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata – mata
bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.
-
Definisi
UU No.25 / 1992
Koperasi adalaah badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
4 unsur koperasi Indonesia :
-
Koperasi
adalah badan usaha
-
Koperasi
adalah kumpulan orang – orang atau badan hukum koperasi
-
Koperasi
Indonesia , koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip – prinsip koperasi
-
Koperasi
Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat
TUJUAN KOPERASI
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
-
Prinsip
Koperasi menurut Munker
Menurut Hans H. Munkner, sebagai
berikut:
-
Keanggotaan
bersifat sukarela
-
Keanggotaan
terbuka
-
Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan
-
Manajemen
dan pengawasan dilakukan secara demokratis
-
Perkumpulan
dengan sukarela
-
Kebebasan
dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
-
Pendistribusian
yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonom
-
Prinsip
Koperasi menurut Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi
konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh
dunia.
Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut.
Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut.
-
Pengawasan
secara demokratis
-
Keanggotaan
yang terbuka
-
Bunga
atas modal dibatasi
-
Pembagian
sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
-
Penjualan
sepenuhnya dengan tunai
-
Barang
yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
-
Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
-
Netral
terhadap politik dan agama
-
Prinsip
Koperasi menurut Raiffeisen
Menurut Freidrich William Raiffeisen
(1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut.
-
Swadaya
-
Daerah
kerja terbatas
-
SHU
untuk cadangan
-
Tanggung
jawab anggota tidak terbatas
-
Pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan
-
Usaha
hanya kepada anggota
-
Keanggotaan
atas dasar watak, bukan uang
-
Prinsip
Koperasi menurut Schulze
Prinsip koperasi menurut Herman Schulze
(1800-1883) adalah sebagai berikut.
-
Swadaya
-
Daerah
kerja tak terbatas
-
SHU
untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
-
Tanggung
jawab anggota terbatas
-
Pengurus
bekerja dengan mendapat imbalan
-
Usaha
tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
-
Prinsip
Koperasi menurut ICA ( International Cooperative Alliance )
ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan
organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun
1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut.
-
Keanggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
-
Kepemimpinan
yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
-
Modal
menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada SHU dibagi 3 :
1.
Sebagian
untuk cadangan
2.
Sebagian
untuk masyarakat
3.
Sebagian
untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasanya
-
Semua
koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
-
Gerakan
koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional,
nasional, maupun internasional.
-
Prinsip
Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU
No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut.
-
Sifat
keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
-
Rapat
anggota ialah kekuasaan tertinggi sebagai cermin demokrasi dalam koperasi.
-
Pembagian
SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
-
Adanya
pembatasan bunga atas modal
-
Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
-
Usaha
dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
-
Swadaya,
swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri
sendiri.
-
Prinsip
Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25
tahun 1992 adalah sebagai berikut.
-
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
-
Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
-
Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
-
Pemberian
batas jas yang terbatas terhadap modal
-
Pendidikan
perkoperasian
-
Kerja
sama antar koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar