JENIS DAN BENTUK KOPERASI
Ada dua jenis koperasi yang cukup dikenal luas
oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP. KUD (Koperasi Unit Desa) tumbuh dan
berkembang subur pada masa pemerintahan orde baru. Sedangkan KSP (Koperasi
Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era globalisasi saat ini. KUD dan
KSP hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi.
Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992 tentang
Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang
seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasar
prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas
asas kekeluargaan.”
Sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas
kekeluargaan, koperasi memiliki tujuan untuk kepentingan anggotanya antara lain
meningkatkan kesejahteraan, menyediakan kebutuhan, membantu modal, dan mengembangkan
usaha.
Dalam praktiknya, usaha koperasi disesuaikan dengan
kondisi organisasi dan kepentingan anggotanya. Berdasar kondisi dan kepentingan
inilah muncul jenis-jenis koperasi.
1.
A. Jenis koperasi berdasarkan
fungsinya :
1.
Koperasi Konsumsi
2.
Koperasi Jasa
3.
Koperasi Produksi
1.
Koperasi Konsumsi
Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum
sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di
koperasi harus lebih murah dibantingkan di tempat lain, karena koperasi
bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
1.
Koperasi Jasa
Fungsinya adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam
bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Tentu bunga yang dipatok harus lebih
renda dari tempat meminjam uang yang lain.
1.
Koperasi Produksi
Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku,
penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta
membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut. Sebaiknya
anggotanya terdiri atas unit produksi yang sejenis. Semakin banyak jumlah
penyediaan barang maupun penjualan barang maka semakin kuat daya tawar terhadap
suplier dan pembeli.
1.
B. Jenis koperasi berdasarkan
tingkat dan luas daerah kerja
1.
Koperasi Primer
2.
Koperasi Sekunder
1.
Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal
memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
1.
Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan
koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan
koperasi primer.
Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
1.
koperasi pusat – adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5
koperasi primer
b. gabungan koperasi – adalah koperasi yang anggotanya
minimal 3 koperasi pusat
c. induk koperasi – adalah koperasi yang minimum
anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
1.
C. Koperasi Berdasarkan Jenis
Usahanya
1.
Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
2.
Koperasi Serba Usaha (KSU)
3.
Koperasi Konsumsi
4.
Koperasi Produksi
1.
Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu
menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung
(menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa.
Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari
sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk
anggota.”
1.
Koperasi Serba Usaha (KSU)
adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam.
Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan
sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel.
1.
Koperasi Konsumsi
adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan
kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan
makanan, pakaian, perabot rumah tangga.
1.
Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya
membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi
ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota
mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.
1.
D. Koperasi berdasarkan
keanggotaannya
1.
Koperasi Unit Desa (KUD)
2.
Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
1.
Koperasi Unit Desa (KUD)
adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat
pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama
pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan
pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi
penyuluhan teknis pertanian.
1.
Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri.
Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI
bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota).
KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.
1.
Koperasi Sekolah
Koperasi Sekolah memiliki anggota dari warga sekolah,
yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha
menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis,
makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai
kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain
berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.
1.
B. BENTUK – BENTUK KOPERASI
Dalam pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992
tentang perkoperasian disebutkan bahwa koperasi dapat berbentuk koperasi primer
atau koperasi sekunder. Dalam penjelasan pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992
disebutkan bahwa pengertian koperasi sekunder meliputi semua koperasi yang
didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan atau koperasi sekunder,
berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, baik koperasi sejenis
maupun berbeda jenis atau tingkatan. Koperasi sekunder dibentuk oleh
sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer maupun
sekunder. Koperasi sekunder didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan
efisiensi, efektivitas, dan mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam
menjalankan peran dan fungsinya. Oleh sebab itu, pendirian koperasi sekunder
harus didasarkan pada kelayakan untuk mencapai tujuan tersebut. Koperasi primer
adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang dengan jumlah anggota minimal
20 orang, yang mempunyai aktivitas, kepentingan, tujuan, dan kebutuhan ekonomi
yang sama. Koperasi primer memiliki otonomi untuk mengatur sendiri jenjang
tingkatan, nama, dan norma-norma yang mengatur kehidupan koperasi sekundernya.
Dalam pasal 24 ayat 4 UU No. 25 Tahun 1992 disebutkan
bahwa hak suara dalam koperasi sekunder dapat diatur dalam anggaran dasar
dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggota secara
seimbang. Dengan demikian, di dalam koperasi sekunder tidak berlaku prinsip
satu anggota satu suara, tetapi berlaku prinsip hak suara berimbang menurut
jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggotanya. Prinsip ini dianut karena
kelahiran koperasi sekunder merupakan konsekuensi dari asas subsidiary,
yaitu adanya pertimbangan ada hal-hal yang tidak mampu dan atau tidak efisien
apabila diselenggarakan sendiri oleh koperasi primer. Keberadaan koperasi
sekunder berfungsi untuk mendukung peningkatan peran dan fungsi koperasi
primer. Oleh sebab itu, semakin banyak jumlah anggota koperasi primer, semakin
besar pula partisipasi dan keterlibatannya dalam koperasi sekunder. Kedua hal
tersebut dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam mengatur perimbangan
hak suara.
Dalam membentuk koperasi pasti dibutuhkan
sumber-sumber modal seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk
menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi
terdiri atas Modal Sendiri dan Modal Pinjaman. Modal Sendiri meliputi
sumber modal sebagai berikut :
1.
Simpanan Pokok
adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh
anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak
dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
2.
Simpanan Wajib
adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan
oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap
bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib
tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota
koperasi.
3.
Dana Cadangan
cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari
penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal
sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi,
dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
4.
Hibah
adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat. Modal Pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut :
adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat. Modal Pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut :
5.
Anggota dan calon anggota
6.
Koperasi lainnya dan atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian
kerjasama antarkoperasi
7.
Bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan
peraturan perudang-undangan yang berlaku
8.
Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
9.
Sumber lain yang sah
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar