ORGANISASI DAN MANAJEMEN
Menurut Hanel :
Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial
tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
Sub atau sistem koperasi :
-
Individu
(pemilik dan konsumen akhir)
-
Pengusaha
Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
-
Badan
Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
Menurut Ropke :
Identifikasi Ciri Khusus
-
Kumpulan
sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
-
Kelompok
usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
-
Pemanfaatan
koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
-
Koperasi
bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
-
Sub
sistem
Hirarki Tanggung Jawab
Pengurus, tugasnya :
-
Mengelola
koperasi dan usahanya
-
Mengajukan
rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
-
Menyelenggaran
Rapat Anggota
-
Mengajukan
laporan keuangan & pertanggung jawaban
-
Maintenance daftar
anggota dan pengurus
Wewenang
-
Mewakili
koperasi di dalam & luar pengadilan
-
Meningkatkan
peran koperasi
Pengelola
-
Karyawan
/ Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
-
Untuk
mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
-
Hubungannya
dengan pengurus bersifat kontrak kerja
-
Diangkat&
diberhentikan oleh pengurus
Pengawas
-
Perangkat
organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk
-
melakukan
pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
UU 25 Th. 1992
pasal 39 :
-
Bertugas
untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
-
Berwenang
untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang
diperlukan
Organisasi merupakan kumpulan dari peranan,
hubungan dan tanggung jawab yang jelas dan tetap, paling tidak dalam jangka
waktu pendek. Organisasi disusun tidak hanya mengatur orang-orangnya, tetapi
juga membentuk dan memodifikasi struktur dimana didalamnya tersusun tugas
orang-orang tersebut. Harus ada pembagian peranan untuk mencapai suatu tujuan
tertentu secara bersama-sama (Sukamto Reksohadiprodjo dan Hani Handoko, 1992).
Dalam Undang-Undang Perkoperasian nomor 12/1967 diatur menurut pemusatan sesuai
dengan tingkat daerah administrasi pemerintah. Berdasarkan peraturan tersebut
ada empat tingkat organisasi sebagai berikut:
1. Induk
koperasi
Induk koperasi didirikan sekurang-kurangnya
terdiri dari 3 gabungan koperasi yang berbadan hukum.
2. Gabungan
koperasi
Gabungan koperasi didirikan sekurang-kurangnya
terdiri dari 3 pusat koperasi yang berbadan hukum.
3. Pusat
koperasi
Pusat koperasi didirikan sekurang-kurangnya
terdiri dari 5 koperasi primer yang berbadan hukum.
4. Koperasi
primer
Koperasi primer didirikan paling sedikit
beranggotakan 20 orang.
Menurut Undang Undang Perkoperasian nomor
25/1992:
-
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan atas asas kekeluargaan.
-
Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut
kehidupan koperasi.
-
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan
beranggotakan orang-orang.
-
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh
dan beranggotakan koperasi.
-
Gerakan koperasi adalah keseluruhan organisasi koperasi
dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita
bersama koperasi.
-
Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya
duapuluh orang.
-
Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga
koperasi.
Manajemen koperasi mempunyai 3 unsur pokok yaitu rapat anggota pengurus dan
manajer, badan pemeriksa. Rapat anggota merupakan unsur dalam manajemen
koperasi karena koperasi merupakan badan usaha milik para anggota. Dalam suatu
koperasi anggota mempunyai kedudukan tertinggi, sesuai dengan prinsip
demokrasi. Segala sesuatu yang berkaitan dengan tata kehidupan koperasi
ditentukan dalam rapat anggota. Pengurus merupakan badan eksekutif dari
koperasi sedangkan pelaksanaan kegiatan sehari diserahkan kepada manajer yang
bertanggung jawab langsung akan kelancaran dan keberhasilan koperasi. Badan
pemeriksa melakukan pengawasan terhadap pengurus dan manajer dalam melaksanakan
tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut N. Widiyanti (1990), hubungan tata kerja
unsur-unsur manajemen koperasi adalah sebagai berikut:
Bagan di atas menunjukkan bahwa rapat anggota mempunyai kedudukan tertinggi. Di
bawah rapat anggota adalah pengurus yang diangkat oleh rapat anggota disertai
dengan kewajiban dan hak yang dilimpahkan oleh rapat anggota. Pengurus
bertanggung jawab kepada rapat anggota atas semua kegiatan dan kebijaksanaan
yang dijalankan. Badan pemeriksa letaknya sejajar dengan pengurus. Ini berarti
bahwa badan pemeriksa mempertanggungjawabkan hasil kerjanya kepada rapat
anggota. Antara badan pengawas dengan pengurus hanya ada hubungan timbal balik
akan tetapi tidak ada pelimpahan wewenang sama sekali. Manajer diangkat oleh
pengurus dan mendapat pelimpahan wewenang dan kewajiban kepada pengurus dan
bertanggungjawab kepada pengurus. Manajer juga mempunyai wewenang untuk
mengangkat pegawai dan memberhentikannya jika perlu.
Manajer melimpahkan wewenang dan kewajiban kepada
pegawai dan pegawai bertanggungjawab kepada manajer.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar