PERMODALAN KOPERASI
A. Arti Modal Koperasi
Pengertian modal koperasi adalah sejumlah dana yang akan digunakan untuk
melakukan kegiatan-kegiatan atau usaha-usaha dalam koperasi. Modal koperasi ini
bisa berasal dari modal sendiri maupun pinjaman anggota ataupun lembaga, maupun
surat-surat hutang.
B. Sumber Modal Menurut UU No. 12 Tahun 1967 dan Menurut UU No. 25 Tahun
1992
Sumber modal menurut UU No. 12 tahun 1967 pasal 32, yaitu :
1. Modal koperasi terdiri dan dipupuk dari simpanan-simpanan,
pinjaman-pinjaman, penyisihan-penyisihan hasil usahanya termasuk
cadangan-cadangan dan sumber lain.
2. Simpanan anggota di dalam koperasi terdiri atas :
- simpanan
pokok;
- simpanan
wajib;
- simpanan
sukarela.
3. Simpanan sukarela dapat diterima oleh koperasi dari bukan anggota.
Sedangkan menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 41, modal koperasi bersumber
dari :
1. Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
2. Modal sendiri dapat berasal dari :
- simpanan
pokok;
- simpanan
wajib;
- simpanan
cadangan;
- hibah.
3. Modal pinjaman dapat berasal dari :
- anggota;
- koperasi
lainnya dan/atau anggotanya;
- bank
dan lembaga keuangan lainnya;
- penerbitan
obligasi dan surat hutang lainnya;
- Sumber
lain yang sah.
Simpanan pokok merupakan sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota kepada
koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Besarnya simpanan pokok untuk setiap
anggota sama dan tidak dapat diambil selama masih menjadi anggota koperasi.
Simpanan wajib adalah sejumlah uang tertentu yang wajib dibayarkan oleh
anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya setiap
bulan dengan jumlah yang sama setiapbulannya. Simpana wajib ini tidak dapat
diambil oleh anggota selama masih menjadi anggota koperasi.
Simpanan sukarela sama seperti simpanan diatas, tetapi dapat diambil
sewaktu-waktu.
Hibah merupakan sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan
uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat pemberian yang tidak mengikat.
C. Distribusi Cadangan Koperasi (Cadangan Permodalan)
Dana cadangan diperoleh dan dikumpulkan dari penyisihan SHU tiap tahun,
yang dimaksudkan untuk menutup kerugian dan pemupukan modal sewaktu-waktu.
Posisi dana cadangan dalam sisi pasiva menunjukkan bahwa jika terjadi kerugian
dengan sendirinya akan terkompensasi dengan dana cadangan, dan apabila tidak
mencukupi dapat ditambah dengan simpanan. Pemupukan dana cadangan dilakukan
secara terus-menerus berdasarkan presentase tertentu dari SHU. Sesuai anggaran
dasar yang ditunjuk UU No.12 tahun 1967 menentukan bahwa 25% dari SHU
disisihkan untuk dana cadangan, apabila usaha tersebut berasal dari anggota.
Sedangkan untuk usaha yang bukan berasal dari anggota, 60% dari SHU disisihkan
untuk dana cadangan. Dilihat dari tujuan dana cadangan untuk menutup kerugian
setelah mencapai sekurang-kurangnya seperlima dari jumlah koperasi. Sebelum
jumlahnya mencapai tersebut, penggunaannya hanya dibatasi untuk menutup
kerugian. Apabila telah melampaui, dana cadangan dapat didistribusikan untuk
meningkatkan jumlah operating capital koperasi maupun
perluasan usaha.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar