ETIKA PROFESI AUDITING
Pengertian Etika
Etika
secara umum atau secara garis besar didefinisikan sebagai perangkat prinsip
moral atau nilai moral yang dimiliki oleh setiap orang. Dalam hal ini kebutuhan
etika dalam masyarakat sangat mendesak sehingga sangatlah lazim untuk
memasukkan nilai-nilai etika ini ke dalam undang-undang atau peraturan yang
berlaku di negara kita. Banyaknya nilai etika yang ada tidak dapat dijadikan
undang-undang atau peraturan karena sifat nilai-nilai etika sangat tergantung
pada pertimbangan seseorang.
Definisi Auditing
Auditing adalah
proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat
diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian
informasi yang dimaksud dengan kriteria – kriteria yang dimaksud yang dilakukan
oleh seorang yang kompeten dan independen.
Definisi Etika
dalam Auditing
Etika
dalam Auditing adalah suatu
prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti
tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk
menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria –
kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan
independen.
.
Kepercayaan
Publik
Etika
dalam auditing adalah suatu prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan
pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu
entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud
dengan kriteria-kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang
kompeten dan independen.
Profesi akuntan
memegang peranan yang penting dimasyarakat, sehingga menimbulkan ketergantungan
dalam hal tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan
Publik merupakan kepentingan masyarkat dan institusi yang dilayani anggota
secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku
akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat
dan negara.
Prinsip-prinsip
aturan perilaku profesional mengandung 7 cakupan umum :
1.
Suatu pernyataan dari maksud
prinsip-prinsip tersebut.
Banyak dari kode etik AICPA yang dapat dilanggar tanpa harus
melanggar hukum/peraturan. Alasan utamanya adalah untuk menyemangati anggotanya
untuk melatih disiplin diri di dalam/di luar hukum/peraturan.
2. Tanggung jawab
Dalam
melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional CPA harus menggunakan
pertimbangan profesional dan moral yang sensitif dalam semua aktifitasnya. Mereka
bertanggung jawab, bekerja sama satu sama lain untuk mengembangkan metode
akuntansi dan pelaporan, memelihara kepercayaan publik, dan melaksanakan
tanggung jawab profesi bagi sendiri.
3. Kepentingan publik
CPA wajib
memberikan pelayanannya bagi kepentingan publik, menghormati kepercayaan
publik, dan menunjukkan komitmen serta profesionalisme. CPA diandalkan oleh
banyak unsur masyarakat, termasuk klien, kreditor, pemerintah, pegawai,
investor, dan komunitas bisnis serta keuangan. Kelompok ini mengandalkan
obyektifitas dan integritas CPA untuk memelihara fungsi perdagangan yang
tertib.
4. Integritas
Untuk
memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, CPA harus melaksanakan semua
tanggung jawab profesionalnya dengan integritas tertinggi. Integritas menurut
CPA bertindak jujur dan terus terang meskipun dihambat kerahasiaan klien.
Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dimanfaatkan untuk keuntungan
pribadi. Integritas dapat mengakomodasi kesalahan akibat kurang berhati-hati
dan perbedaan pendapat yang jujur, akan tetapi, integritas tidak dapat
mengakomodasi kecurangan/pelanggaran prinsip.
5. Obyektifitas dan independensi
Seorang CPA
harus mempertahankan obyektifitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam
melaksanakan tanggung jawab profesional. Seorang CPA dalam praktek publik harus
independent dalam kenyataan dan dalam penampilan ketika memberikan jasa
auditing dan jasa atestasi lainnya. Prinsip obyektifitas menuntut seorang CPA
untuk tidak memihak, jujur secara intelektual, dan bebas dari konflik
kepentingan. Independensi menghindarkan diri dari hubungan yang bisa merusak
obyektifitas seorang CPA dalam melakukan jasa atestasi.
6. Kemahiran
Prinsip
kemahiran (due care) menuntut CPA untuk melaksanakan jasa profesional dengan
sebaik-baiknya. CPA akan memperoleh kompetensi melalui pendidikan dan
pengalaman dimulai dengan menguasai ilmu yang disyaratkan bagi seorang CPA.
Kompetensi juga menuntut CPA untuk terus belajar di sepanjang karirnya.
7. Lingkup dan sifat jasa
Seorang CPA
yang berpraktik publik harus mempelajari prinsip kode etik perilaku profesional
dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan diberikan. Dalam menentukan
apakah dia akan melaksanakan atau tidak suatu jasa, anggota AICPA yang
berpraktik publik harus mempertimbangkan apakah jasa seperti itu konsisten
dengan setiap prinsip perilaku profesional CPA dan kesan masyarakat terhadap
profesi akuntan publik.
Tanggung Jawab
Auditor kepada Publik
Profesi akuntan
memegang peranan yang penting dimasyarakat, sehingga menimbulkan ketergantungan
dalam hal tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Dalam kode etik
diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang
membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik.
Kepentingan publik adalah kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani
secara keseluruhan. Ada 3 karakteristik dan hal-hal yang ditekankan untuk
dipertanggungjawabkan oleh auditor kepada publik, antara lain:
- Auditor harus memposisikan diri untuk independen, berintegritas, dan obyektif
- Auditor harus memiliki keahlian teknik dalam profesinya.
- Auditor harus melayani klien dengan profesional dan konsisten dengan tanggung jawab mereka kepada publik.
Tanggung Jawab
Dasar Auditor
The Auditing
Practice Committee, yang merupakan cikal bakal dari Auditing Practices Board,
ditahun 1980, memberikan ringkasan (summary) tanggung jawab auditor:
- Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan : Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
- Sistem Akuntansi : Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
- Bukti Audit : Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
- Pengendalian Intern : Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
- Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan : Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
Independensi
Independensi
juga berarti adanya kejujuran dalam diri dalam mempertimbangkan fakta dan
adanya pertimbangan yang objektif tidak memihak dalam diri auditor dalam
menyatakan hasil pendapatnya.
Carey dalam
Mautz (1961:205) mendefinisikan independensi akuntan publik dari segi
integritas dan hubungannya dengan pendapat akuntan atas laporan keuangan.
Independensi
meliputi:
1. Kepercayaan terhadap diri sendiri yang terdapat pada
beberapa orang profesional. => Hal
ini merupakan bagian integritas profesional.
2. Merupakan istilah penting yang mempunyai arti khusus
dalam hubungannya dengan pendapat akuntan publik atas laporan keuangan. => Independensi berarti sikap mental yang bebas
dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang
lain. Independensi juga berarti adanya kejujuran dalam diri auditor dalam
mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak
dalam diri auditor dalam merumuskan dan menyatakan pendapatnya.
Terdapat tiga
aspek independensi seorang auditor, yaitu sebagai berikut:
1.
Independence in
fact (independensi
dalam fakta) Artinya auditor harus mempunyai kejujuran yang tinggi, keterkaitan
yang erat dengan objektivitas.
2.
Independence in
appearance (independensi
dalam penampilan) Artinya pandangan pihak lain terhadap diri auditor sehubungan
dengan pelaksanaan audit.
3.
Independence in
competence (independensi
dari sudut keahliannya) => Independensi dari sudut pandang keahlian terkait
erat dengan kecakapan profesional auditor. Independensi akuntan publik
merupakan dasar utama kepercayaan masyarakat pada profesi akuntan publik dan
merupakan salah satu faktor yang sangat penting untuk menilai mutu jasa audit.
Independensi
akuntan publik mencakup dua aspek, yaitu :
1.
Independensi sikap mental berarti adanya kejujuran di dalam diri akuntan dalam
mempertimbangkan fakta-fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak
memihak di dalam diri akuntan dalam menyatakan pendapatnya.
2.
Independensi penampilan berarti adanya kesan masyarakat bahwa akuntan
publik bertindak independen sehingga akuntan publik harus menghindari
faktor-faktor yang dapat mengakibatkan masyarakat meragukan kebebasannya.
Independensi penampilan berhubungan dengan persepsi masyarakat terhadap
independensi akuntan publik (Mautz, 1961:204-205).
Selain independensi sikap mental dan independensi
penampilan, Mautz mengemukakan bahwa independensi akuntan publik juga meliputi
:
·
independensi
praktisi (practitioner independence) => Independensi praktisi berhubungan
dengan kemampuan praktisi secara individual untuk mempertahankan sikap yang wajar
atau tidak memihak dalam perencanaan program, pelaksanaan pekerjaan verifikasi,
dan penyusunan laporan hasil pemeriksaan. Independensi ini mencakup tiga
dimensi, yaitu independensi penyusunan progran, independensi investigatif, dan
independensi pelaporan.
·
Independensi
profesi (Profession independene) => Independensi profesi berhubungan dengan
kesan masyarakat terhadap profesi akuntan publik.
Peraturan Pasar
Modal dan Regulator Mengenai Independensi Akuntan Publik
Salah
satu tugas pengawasan Bapepam adalah memberikan perlindungan kepada investor
dari kegiatan-kegiatan yang merugikan seperti pemalsuan data dan laporan
keuangan, window dressing,serta lain-lainnya dengan menerbitkan
peraturan pelaksana di bidang pasar modal. Dalam melindungi investor dari
ketidakakuratan data atau informasi, Bapepam sebagai regulator telah
mengeluarkan beberapa peraturan yang berhubungan dengan kereablean data
yang disajikan emiten baik dalam laporan tahunan maupun dalam laporan keuangan
emiten. Ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain
adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002
tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit Di Pasar Modal.
Ketentuan tersebut memuat hal-hal sebagai berikut: Jangka waktu Periode
Penugasan Profesional.
1.
Periode
Penugasan Profesional dimulai sejak dimulainya pekerjaan lapangan atau penandatanganan
penugasan, mana yang lebih dahulu.
2.
Periode
Penugasan Profesional berakhir pada saat tanggal laporan Akuntan atau
pemberitahuan secara tertulis oleh Akuntan atau klien kepada Bapepam bahwa
penugasan telah selesai, mana yang lebih dahulu.
Dilema Etika Seorang Auditor
Dilema
etika merupakan situasi yang dihadapi oleh seseorang dimana ia merasa bingung
untuk mengambil suatu keputusan tentang perilaku apa yang seharusnya dilakukan.
Banyak alternatif untuk menyelesaikan dilema-dilema etika, hanya saja
diperlukan suatu perhatian khusus dari tiap individu untuk menghindari
rasionalisasi tindakan-tindakan yang kurang atau bahkan tidak etis.
Kode Etika Profesional Dalam Profesi Akuntan
Kode ini
menjelma dalam kode etik profesional AKDA, ada 3 karakteristik dan hal-hal yang
ditekankan untuk dipertanggungjawabkan oleh CPA/Akuntan Publik kepada publik.
1. CPA harus memposisikan diri untuk independen,
berintegritas, dan obyektif.
2. CPA harus memiliki keahlian teknik dalam profesinya.
3. CPA harus melayani klien dengan profesional dan
konsisten dengan tanggung jawab mereka kepada publik.
Akuntan Publik
dan Auditor Independen
Kantor akuntan
publik merupakan tempat penyediaan jasa oleh profesi akuntan publik bagi
masyarakat berdasarkan SPAP. Kantor akuntan publik dapat menyediakan jasa:
- Audit atas laporan historis
- Atestasi atas laporan keuangan prospektif atau asersi lain
- Jasa akuntansi dan review
- Jasa konsultasi.
Perlu dibedakan
istilah akuntan publik dan auditor independen. Akuntan publik menyediakan
berbagai jasa yang diatur SPAP (auditing, atestasi, akuntansi dan review, dan
jasa akuntasi).Auditor independen menyediakan jasa audit atas dasar standar
auditing yang tercantum pada SPAP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar