IAI ( IKATAN AKUNTAN INDONESIA )
Pada waktu Indonesia merdeka, hanya
ada satu orang akuntan pribumi, yaitu Prof. Dr. Abutari, sedangkan Prof.
Soemardjo lulus pendidikan akuntan di negeri Belanda pada tahun 1956.
Akuntan-akuntan Indonesia pertama
lulusan dalam negeri adalah Basuki Siddharta, Hendra Darmawan, Tan Tong Djoe,
dan Go Tie Siem, mereka lulus pertengahan tahun 1957. Keempat akuntan ini
bersama dengan Prof. Soemardjo mengambil prakarsa mendirikan perkumpulan
akuntan untuk bangsa Indonesia saja. Alasannya, mereka tidak mungkin menjadi
anggota NIVA (Nederlands Institute Van Accountants) atau VAGA (Vereniging
Academisch Gevormde Accountants). Mereka menyadari keindonesiaannya dan
berpendapat tidak mungkin kedua lembaga itu akan memikirkan perkembangan dan
pembinaan akuntan Indonesia.
Hari Kamis, 17 Oktober 1957, kelima
akuntan tadi mengadakan pertemuan di aula Universitas Indonesia (UI) dan
bersepakat untuk mendirikan perkumpulan akuntan Indonesia. Karena pertemuan
tersebut tidak dihadiri oleh semua akuntan yang ada maka diputuskan membentuk
Panitia Persiapan Pendirian Perkumpulan Akuntan Indonesia. Panitia diminta
menghubungi akuntan lainnya untuk menanyakan pendapat mereka. Dalam Panitia itu
Prof. Soemardjo duduk sebagai ketua, Go Tie Siem sebagai penulis, Basuki
Siddharta sebagai bendahara sedangkan Hendra Darmawan dan Tan Tong Djoe sebagai
komisaris. Surat yang dikirimkan Panitia kepada 6 akuntan lainnya memperoleh
jawaban setuju.
Perkumpulan yang akhirnya diberi
nama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) akhirnya berdiri pada 23 Desember 1957,
yaitu pada pertemuan ketiga yang diadakan di aula UI pada pukul 19.30.
Susunan pengurus pertama terdiri
dari:
·
Ketua: Prof. Dr. Soemardjo
Tjitrosidojo
·
Panitera: Drs. Mr. Go Tie Siem
·
Bendahara: Drs. Sie Bing Tat (Basuki
Siddharta)
·
Komisaris: Dr. Tan Tong Djoe
·
Komisaris: Drs. Oey Kwie Tek (Hendra
Darmawan)
Keenam akuntan lainnya sebagai
pendiri IAI adalah
·
Prof. Dr. Abutari
·
Tio Po Tjiang
·
Tan Eng Oen
·
Tang Siu Tjhan
·
Liem Kwie Liang
·
The Tik Him
Konsep Anggaran Dasar IAI yang
pertama diselesaikan pada 15 Mei 1958 dan naskah finalnya selesai pada 19
Oktober 1958. Menteri Kehakiman mengesahkannya pada 11 Februari 1959. Namun
demikian, tanggal pendirian IAI ditetapkan pada 23 Desember 1957. Ketika itu,
tujuan IAI adalah: 1. Membimbing perkembangan akuntansi serta mempertinggi mutu
pendidikan akuntan. 2. Mempertinggi mutu pekerjaan akuntan.
Sejak pendiriannya 49 tahun lalu,
kini IAI telah mengalami perkembangan yang sangat luas. Hal ini merupakan
perkembangan yang wajar karena profesi akuntan tidak dapat dipisahkan dari
dunia usaha yang mengalami perkembangan pesat. Salah satu bentuk perkembangan
tersebut adalah meluasnya orientasi kegiatan profesi, tidak lagi semata-mata di
bidang pendidikan akuntansi dan mutu pekerjaan akuntan, tetapi juga upaya-upaya
untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan peran dalam perumusan kebijakan
publik.
ANGGOTA
Bagi pembaca yang berniat untuk ikut
menjadi anggota dalam IAI, terlebih dahulu pembaca harus melihat pembagian
anggota yang berada di IAI beserta persyaratannya, yaitu sebagai berikut:
1. Anggota Individu
a. Anggota Individu – Biasa
Perseorangan yang memiliki register
akuntan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau Anggota
asosiasi profesi negara lain yang telah memiliki perjanjian saling mengakui
keanggotaan dengan IAI.
b. Anggota Individu – Luar Biasa
Sarjana Ekonomi jurusan Akuntansi
yang belum memiliki register akuntan dan belum lulus ujian sertifikasi
keanggotaan IAI.
2. Anggota Perusahaan
Anggota Perusahaan adalah perusahaan
pengguna jasa profesi akuntan.
3. Anggota Junior
Anggota Junior adalah mahasiswa
setara 1 jurusan akuntansi.
4. Anggota Asosiasi
Asosiasi yang mengikat dirinya
menjadi anggota IAI yang disetujui oleh DPN setelah memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a) Dibentuk berdasarkan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
b) Berskala Nasional.
c) Mempunyai anggota minimal 100
orang.
d) Aktivitas anggotanya relevan
dengan bidang profesi akuntansi.
e) Mempunyai Anggaran Dasar,
Anggaran Rumah Tangga dan kode etik.
f) Mempunyai Komite Penegakan
Disiplin Anggota.
g) Berkedudukan di Ibukota Negara.
5. Anggota Kehormatan
Anggota Kehormatan adalah warga
negara Indonesia yang telah berjasa bagi perkembangan profesi akuntan di
Indonesia.
KERJASAMA INTERNASIONAL
Pada
skala internasional, IAI aktif dalam keanggotaan International Federation
of Accountants (IFAC) sejak tahun 1997. Di tingkat ASEAN IAI menjadi
anggota pendiri ASEAN Federation of Accountants (AFA). Keaktifan IAI
di AFA pada periode 2006-2007 semakin penting dengan terpilihnya IAI menjadi
Presiden dan Sekjen AFA.
Selain
kerjasama yang bersifat multilateral, kerjasama yang bersifat bilateral juga
telah dijalin oleh IAI diantaranya dengan Malaysian Institute of
Accountants (MIA) dan Certified Public Accountant (CPA)
Australia, serta Association of Chartered Certified Accountants (ACCA).
Sumber :
http://odeliajulita.blogspot.co.id/2012/11/ikatan-akuntansi-indonesia-iai.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar