HUKUM PERDATA
A. ISTILAH DAN PENGERTIAN HUKUM PERDATA
Istilah hukum perdata pertama kali
diperkenalkan oleh Prof. Djojodiguno sebagai teremahan dari burgerlijkrecht pada
masa penduduka jepang. Di samping istilah itu, sinonim hukum perdata adalah civielrecht
dan privatrecht.
Para ahli memberikan batasan hukum
perdata, seperti berikut. Van Dunne mengartikan hukum perdata, khususnya pada
abad ke -19 adalah:
“suatu peraturan yang mengatur tentang hal-hal yang
sangat ecensial bagi kebebasan individu, seperti orang dan keluarganya, hak
milik dan perikatan. Sedangkan hukum public memberikan jaminan yang minimal
bagi kehidupan pribadi”
Pendapat lain yaitu Vollmar, dia mengartikan hukum
perdata adalah:
“aturan-aturan
atau norma-norma yang memberikan pembatasan dan oleh karenanya memberikan
perlindungan pada kepentingan prseorangan dalam perbandingan yang tepat antara
kepentingan yang satu dengna kepentingan yang lain dari orang-orang dalam suatu
masyarakat tertentu terutama yang mengenai hubungan keluarga dan hubungan lalu
lintas”
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa pengertian hukum perdata yang
dipaparkan para ahli di atas, kajian utamnya pada pengaturan tentang
perlindungan antara orang yang satu degan orang lain, akan tetapi di dalam ilmu
hukum subyek hukum bukan hanya orang tetapi badan hukum juga termasuk subyek
hukum, jadi untuk pengertian yang lebih sempurna yaitu keseluruhan
kaidah-kaidah hukum(baik tertulis maupun tidak tertulis) yang mengatur hubungan
antara subjek hukum satu dengan yang lain dalam hubungan kekeluargaan dan di
dalam pergaulan kemasyarakatan.
Di dalam hukum perdata terdapat 2 kaidah, yaitu:
1. Kaidah tertulis
Kaidah hukum perdata
tertulis adalah kaidah-kaidah hukum perdata yang terdapat di dalam peraturan
perundang-undangan, traktat, dan yurisprudensi.
2. Kaidah tidak tertulis
Kaidah hukum perdata
tidak tertulis adalah kaidah-kaidah hukum perdata yang timbul, tumbuh, dan
berkembang dalam praktek kehidupan masyarakat (kebiasaan)
Subjek hukum dibedakan menjadi 2 macam, yaitu:
1. Manusia
Manusia sama dengan
orang karena manusia mempunyai hak-hak subjektif dan kewenangan hukum.
2. Badan hukum
Badan hukum adalah
kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan tertentu, harta kekayaan, serta hak
dan kewajiban.
Subtansi yang diatur
dalam hukum perdata antara lain:
1. Hubungan keluarga
Dalam hubungan keluarga
akan menimbulkan hukum tentang orang dan hukum keluarga.
2. Pergaulan masyarakat
Dalam hubungan pergaulan
masyarakat akan menimbulakan hukum harta kekayaan, hukum perikatan, dan hukum
waris.
Dari berbagai paparan tentang hukum perdata di atas, dapat di temukan
unsur-unsurnya yaitu:
1. Adanya kaidah hukum
2. Mengatur hubungan antara subjek hukum satu
dengan yang lain.
3. Bidang hukum yang diatur dalam hukum
perdata meliputi hukum orang, hukum keluarga, hukum benda, hukum waris, hukum
perikatan, serta hukum pembuktia dan kadaluarsa.
B. HUKUM PERDATA MATERIIL DI INDONESIA
Hukum perdata yang
berlaku di Indonesi beranekaragam, artinya bahwa hukum perdata yang berlaku itu
terdiri dari berbagai macam ketentuan hukum,di mana setiap penduduk itu tunduk
pada hukumya sendiri, ada yang tunduk dengan hukum adat, hukum islam , dan
hukum perdata barat. Adapun penyebab adanya pluralism hukum di Indonesia ini
adalah
1. Politik Hindia Belanda
Pada pemerintahan Hindia
Belanda penduduknya di bagi menjadi 3 golongan:
a. Golongan Eropa dan dipersamakan dengan itu
b. Golongan timur asing. Timur asing dibagi
menjadi Timur Asing Tionghoa dan bukan Tionghoa, Seperti Arab, Pakistan. Di
berlakukan hukum perdata Eropa, sedangkan yang bukan Tionghoa di berlakukan
hukum adat.
c. Bumiputra,yaitu orang Indonesia asli.
Diberlakukan hukum adat.
Konsekuensi logis dari pembagian golongan
di atas ialah timbulnya perbedaan system hukum yang diberlakukan kepada mereka.
2. Belum adanya ketentuan hukum perdata yang
berlaku secara nasional.
C. SUMBER HUKUM PERDATA TERTULIS
Pada dasarnya sumber
hukum dapat dibedakan menjadi 2 macam:
1. Sumber hukum materiil
Sumber hukum materiil
adalah tempat dari mana materi hukum itu diambil. Misalnya hubungan
social,kekuatan politik, hasil penelitian ilmiah, perkembangan internasional,
dan keadaan georafis.
2. Sumber hukum formal
Sumber hukum formal
merupakan tempat memperoleh kekuatan hukum. Ini berkaitan dengan bentuk atau
cara yang menyebabkan peraturan hukum formal itu berlaku.
Volamar membagi sumber hukum perdata menjadi empat mecam. Yaitu KUHperdata
,traktat, yaurisprudensi, dan kebiasaan. Dari keempat sumber tersebut dibagi
lagi menjadi dua macam, yaitu sumber hukum perdata tertulis dan tidak tertulis.
Yang di maksud dengan sumber hukum perdata tertulis yaitu tempat ditemukannya
kaidah-kaidah hukum perdata yang berasal dari sumber tertulis. Umumnya kaidah
hukum perdata tertulis terdapat di dalam peraturan perundang-undanang, traktat,
dan yurisprudensi. Sumber hukum perdata tidak tertulis adalah tempat
ditemukannya kaidah hukum perdata yang berasal dari sumber tidak tertulis.
Seperti terdapat dalam hukum kebiasaan.
Yang menjadi sumber perdata tertulis
yaitu:
1. AB (algemene bepalingen van Wetgeving)
ketentuan umum permerintah Hindia Belanda
2. KUHPerdata (BW)
3. KUH dagang
4. UU No 1 Tahun 1974
5. UU No 5 Tahun 1960 Tentang Agraria.
Yang dimaksud dengan traktat adalah suatu
perjanjian yang dibuat antara dua Negara atau lebih dalam bidang keperdataan.
Trutama erat kaitannya dengan perjanjian internasioanl. Contohnya, perjanjian
bagi hasil yang dibuat antara pemerintah Indonesia denang PT Freeport
Indonesia.
Yurisprudensi atau putusan pengadilan
meruapakan produk yudikatif, yang berisi kaidah atau peraturan hukum yang
mengikat pidahk-pihak yang berperkara terutama dalam perkara perdata. Contohnya
H.R 1919 tentang pengertian perbuatan melawan hukum . dengna adanya putsan
tersebut maka pengertian melawan hukum tidak menganut arti luas. Tetapi sempit.
Putusan tersebut di jadikan pedoman oleh para hakim di Indonesia dalam
memutskan sengketa perbutan melawan hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar