Keadaan Hukum Perdata Dewasa ini di
Indonesia
Mengenai keadaan Hukum Perdata dewasa
ini di Indonesia dapat kita katakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka
warna. Penyebab dari keaneka ragaman ini ada 2 faktor yaitu:
- Faktor
Ethnis disebabkan keaneka ragaman Hukum Adat bangsa Indonesia , karena
negara kita Indonesia ini tgerdiri dari berbagai suku bangsa.
- Faktor
Hostia Yuridis yang
dapat kita lihat , yang pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk
indonesia dalam 3 golongan, yaitu :
- Golongan
Eropa yang dipersamakan
- Golongan
Bumi Putera (pribumi/ bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan.
- Golongan
Timur asing (bangsa Cina, India , Arab)
Dan pasal 131.I.S. yaitu mengatur hukum-hukum yang diberlakukan bagi
masing-masing golongan yang tersebut dalam pasal 163 I.S. diatas.
Adapaun hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yaitu :
Adapaun hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yaitu :
- Bagi
Golongan eropa dan yang dipersamakan berlaku Hukum Perdata dan Hukum
Dagang Barat yang diselaraskan dengan Hukum Perdata dan Hukum Dagang di
negeri Belanda berdasarkan azas konkordansi.
- Bagi
Golongan Bumi Putera (Indonesia asli) dan yang dipersamakan berlaku Hukum
Adat merka. Yaitu Hukum yang sejak dahulu kala berlaku di kalangan rakyat,
dimana sebagian besar dari Hukum Adat tersebut belum tertulis, tetapi
hidup dalam tindakan-tindakan rakyat.
- Bagi
Golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab) berlaku hukum
msing-masing, dengan catatan bahwa golongan Bumi Putera dan Timur Asing
(Cina, Arab, India) diperbolehkan untuk menundukkan diri kepada Hukum
Eropa Barat baik secara keseluruhan maupun untuk beberapa macam tindakan
hukum tertentu saja.
Maksudnya untuk segala golongan warga negara berlainan satu dengan
yang lain. Dapat kita lihat :
- Untuk
Golongan Bangsa Indonesia Asli
Berlaku Hukum Adat yaitu hukum yang sejak dahulu kala berlaku di kalangan
rakyat, hukum yang sebagian besar masih belum tertulis , tetapui hidup dalam
tindakan-tindakan rakyat mengenai segala hal di dalam kehidupan kita dalam
masyarakat.
- Untuk
Golongan warga negara bukan asli yang berasal dari Tionghoa dan Eropa
Berlaku kitab KUHP (Burgerlijk Wetboek) dan KUHD( Wetboek van koophandel), dengan
suatu pengertian bahwa bagi golongan tionghoa ada suatu penyimpangan , yaitu
pada bagian 2 dan 3 dari TITEL IV dari buku I tentang :
- Upacara yang mendahului pernikahan dan mengenai penahanan pernikahan. Hal ini tidak berlaku bagi golongan tionghoa, karena pada mereka diberlakukan khusus yaitu Burgerlijke stand , dan peraturan mengenai pengangkatan anak(adopsi).
Selanjutnya untuk golongan warga negra bukan asli yang bukan berasal dari Tionghoa atau eropa berlaku sebagian dari BW yaitu hanya bagian-bagian yang mengenai Hukum Kekayaan Harta benda(Vermorgensrecht ), jadi tidak mengenai Hukum kepribadian dan Hukum Kekeluargaan (Personen en Familierecht) maupun yang mengenai Hukum Warisan.
Untuk memahami keadaan Hukum Perdata di Indonesia perlulah kita mengetahui riwayat politik pemerintah Hindia Belanda terlebih dahulu terhdap Hukum di Indonesia.
Pedoman politik bagi pemerintah Hindia Belanda terhjdapa Hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131 (I.S) (indische staatregeling) yang sebelumnya pasal 131 (I.S.) yaitu pasal 77 RR (Regeringsreglement) yang pokok-pokoknya sebagai berikut:
- Upacara yang mendahului pernikahan dan mengenai penahanan pernikahan. Hal ini tidak berlaku bagi golongan tionghoa, karena pada mereka diberlakukan khusus yaitu Burgerlijke stand , dan peraturan mengenai pengangkatan anak(adopsi).
Selanjutnya untuk golongan warga negra bukan asli yang bukan berasal dari Tionghoa atau eropa berlaku sebagian dari BW yaitu hanya bagian-bagian yang mengenai Hukum Kekayaan Harta benda(Vermorgensrecht ), jadi tidak mengenai Hukum kepribadian dan Hukum Kekeluargaan (Personen en Familierecht) maupun yang mengenai Hukum Warisan.
Untuk memahami keadaan Hukum Perdata di Indonesia perlulah kita mengetahui riwayat politik pemerintah Hindia Belanda terlebih dahulu terhdap Hukum di Indonesia.
Pedoman politik bagi pemerintah Hindia Belanda terhjdapa Hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131 (I.S) (indische staatregeling) yang sebelumnya pasal 131 (I.S.) yaitu pasal 77 RR (Regeringsreglement) yang pokok-pokoknya sebagai berikut:
- Hukum
Perdata dan Dagang (begitu pula Hukum Pidana beserta Hukum Acara Perdata
dan Hukum acara Pidana harus diletakkan dalam kitab undang-undang yaitu di
kodifikasi).
- Untuk
golongan bangsa Eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di
Negeri Belanda (sesuai azas konkordansi)
- Untuk
Golongan Bangsa Indonesia asli dan Timur Asing (yaitu Tionghoa,Arab, dll)
jika ternyata bahwa kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya ,
dapatlah peraturan-peraturan untuk bangsa Eropa dinyatakan berlaku bagi
mereka.
- Orang
Indoenesia Asli dan Timur Asing , sepanjang mereka belum ditundukkan
dibawah suatu peraturan bersama dengan bangsa Eropa, diperbolehkan
menundukkan diri pada hukum yang berlaku untuk bangsa Eropa. Penundukkan
ini boleh dilakukan baik secara umum maupun hanya mengenai suatu perbuatan
tertentu saja.
- Sebelumnya
Hukum untuk Bangsa Indonesia ditulis didalam Undang-Undang, maka bagi
mereka itu akan tetap berlaku hukum yang sekarang berlaku bagi mereka,
yaitu Hukum Adat.
Berdasarkan pedoman tersebut diatas, dijaman Hindia Belanda itu telah ada
beberapa peraturan Undang-Undang Eropa yang teklah dinyatakan berlaku untuk
Bangsa Indonesia Asli, seperti Pasal 1601-1603 lama dari BW yaitu perihal :
- Perjanjian
kerja pemburuhan :(Staatsblad 1879 no.256) pasal 1788-1791 BW perihal
Hurtang-hutang dari perjudian(Staatsblad 1907 no.306)
- Dan
beberapa pasal dari WVK(KUHD) yaitu sebagian besar dari Hukum Laut
(Stratsblad 1933 no.49)
Disamping itu ada peraturan-peraturan yang secara khusus dibuat untuk
Bangsa Indonesia seperti :
- Ordonansi
Perkawinan Bangsa Indonesia Kristen(Staatsblad 1933 no.74)
- Organisasi
tentang maskapai andil Indonesia (IMA) Staatsblad 1939 no.570 berhubungan
dengan no.717
Dan ada pula peraturan-peraturan yang berlaku bagi semua golongan warga
negara, yaitu :
- Undang-Undang
hak pengarang (auteurswet tahun 1912)
- Peraturan
umum tentang Koperasi (staatsblad 1933 no.108)
- Ordonansi
woeker(Staatsblad1938 no .523)
- Ordonansi
tentang Pengangkutan di Udara(Staatsblad 1938 no.98).
Sumber:
http://listyawidhati.blogspot.com/2012/04/keadaan-hukum-perdata-di-indonesia.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar