SISTEMATIKA HUKUM PERDATA DI
INDONESIA
Menurut ilmu pengetahuan hukum, hukum perdata terbagi ke dalam 4 kelompok
yaitu:
Hukum perorangan (Personenrecht)
Beberapa ahli hukum menyebutnya dengan istilah hukum pribadi. Hukum
perorangan adalah semua kaidah hukum yang mengatur mengenai siapa saja yang
dapat membawa hak dan kedudukannya dalam hukum. Hukum perorangan terdiri dari:
- Peraturan-peraturan
tentang manusia sebagai subjek hukum, kewenangan hukum, domestik dan
catatan sipil.
- Peraturan-peraturan
tentang kecakapan untuk memiliki hak-hak dan untuk bertindak sendiri
melaksanakan hak-haknya itu.
- Hal-hal
yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan tersebut.
Hukum Keluarga (Familierecht)
Merupakan semua kaidah hukum yang mengatur hubungan abadi antara dua
orang yang berlainan jenis kelamin dan akibatnya hukum keluarga sendiri dari:
- Perkawinan
beserta hubungan dalam hukum harta kekayaan antara suami/istri.
- Hubungan
antara orang tua dan anak-anaknya.
- Perwalian.
- Pengampuan.
Hukum harta kekayaan (Vermogensrecht)
Hukum harta kekayaan adalah semua kaidah hukum yang mengatur hak-hak yang
didapatkan pada orang dalam hubungannya dengan orang lain yang mempunyai uang.
Hukum harta kekayaan terdiri dar:
- Hak
mutlak, adalah hak-hak yang berlaku pada semua orang.
- Hak
perorangan, adalah hak-hak yang hanya berlaku pada pihak tertentu.
Hukum
Waris
Hukum waris merupakan hukum yang mengatur mengenai benda dan kekayaan
seseorang jika ia meninggal dunia.
Meskipun demikian, Burgerlijk wetboek atau kitab undang-undanag hukum
perdata yang merupakan sumber hukum perdata utama di Indonesia memiliki
sistematik yang berbeda. Burgerlijk wetboek terdiri dari 4 buku, yaitu:
- Buku
I, tentang Orang(van persoonen); mengatur tentang hukum perseorangan dan
hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban
yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya
hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga,
perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan,
sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di
undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
- Buku
II, tentang Kebendaan(van zaken); mengatur tentang hukum benda, yaitu
hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang
berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan
penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang
tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu);
(ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain
yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak
berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah,
sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di
undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian
mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan
di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
- Buku
III, tentang Perikatan(van verbintennisen); mengatur tentang hukum
perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini
sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur
tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara
lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang
timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari
adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian.
Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD)
juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer,
khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari
KUHPer.
- Buku
IV, tentang Daluarsa dan Pembuktian(van bewijs en verjaring); mengatur hak
dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam
mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan
dengan pembuktian
Sumber :