PENGARUH
BISNIS TERHADAP LINGKUNGAN SOSIAL
PENDAHULUAN
Kegiatan
produksi didalam perusahaan tidak terlepas dari kegiatan yang
melibatkan para karyawan baik itu karyawan tetap maupun tidak.Hal ini
tidak dapat dihindarkan dalam dunia bisnis karena keduanya memiliki
hubungan yang saling terikat dalam kegiatan bisnis.Perusahaan atau
organisasi tentunya membutuhkan karyawan untuk bekerja terhadap
perusahaannya untuk dapat memproduksi barang sesuai dengan target
yang perusahaan inginkan dan untuk mendapatkan keuntungan yan
maksimum dari hasil penjualannya.Dalam bekerja, para karyawan juga
memiliki tugasnya masing masing sesuai dengan keahliannya
masing-masing. Saat ini seluruh perusahaan berbagai sektor bisnis di
Indonesia sebagian besar mengklaim bahwa perusahaan mereka telah
melaksanakan kewajiban sosialnya terhadap lingkungan sekitar
perusahaan, oleh karena itu, sebagian besar perusahaan tersebut
melakukan pengungkapan Corporate
Sosial Responsibility sebagai
motivasi untuk meningkatkan kepercayaaan publik terhadap pencapaian
usaha perbaikan terhadap
lingkungan
sekitar perusahaan. Selain usaha perbaikan terhadap lingkungan,
perusahaan juga berpartisipasi di dalam pengabdian kepada masyarakat,
seperti memberi lapangan pekerjaan kepada masyarakat sekitar
perusahaan, perbaikan tingkat pendidikan masyarakat, pelayanan kesehatan,
dan sebagainya.Kegiatan bisnis yang terutamanya langsung berkaitan
dengan sumber daya alam tentunya dapat menimbulkan pengaruh baik itu
pengaruh yang ditimbulkan secara langsung maupun tidak langsung yang
berdamak pada lingkungan sosial yang ada dalam masyarakat.
Latar
Belakang Masalah
Dalam kegiatan
bisnis terutamanya dalam memproduksi barang tentunya memiliki dampak
yang ditimbulkan dari kegiatan tersebut baik terhadap lingkungan
maupun masyarakat yang ada disekitarnya.Dampak yang ditimbulkan di
dalam lingungan sosial dapat menyebabkan adanya masalah yang timbul
dari kegiatan tersebut yang menyangkut dengan ketenagakerjaan dan
pencemaran lingkungan.Masalah tersebut tentunya dapat meningkatkan
kesadaran dari perusahaan akan dampak yang ditimbulkan dari
perusahaan yang berkaitan dengan lingkungan maupun lingkungan sosial
masyarakat. Permasalahan-permasalahan sosial yang dihadapi oleh
perusahaan di Indonesia juga terjadi karena lemahnya penegakan
peraturan tentang tanggung jawab sosial perusahaan, misalnya tentang
aturan ketenagakerjaan, pencemaran lingkungan, perimbangan bagi hasil
suatu industri dalam ekonomi daerah.
Menurut Gray et.
al.,(1987) dalam
Sembiring (2005) pertumbuhnya kesadaran publik akan peran perusahaan
di tengah masyarakat melahirkan kritik karena menciptakan
masalah sosial, polusi, sumber daya, limbah, mutu produk, tingkat
safety produk, serta hak dan status tenaga kerja. Tekanan dari
berbagai pihak memaksa perusahaan untuk menerima tanggung jawab atas
dampak aktivitas bisnisnya terhadap masyarakat. Perusahaan dihimbau
untuk bertanggung jawab terhadap pihak yang lebih luas dari pada
kelompok pemegang saham dan kreditur saja.
Rumusan
Masalah
Bagaimanakah
dampak yang ditimbulkan dari perusahaan terhadap lingkunga dan
lingkungan sosisal masyarakat yang berada disekitar perusahaan ?
Tujuan
Penulisan
Tujuan
dari penulisan ini adalah untuk mengetahui pengaruh yang ditimbulkan
dari berbisnis terhadap lingkungan dan lingkungan sosial.Dalam
kegiatan bisnis,kesadaran perusahaan akan masalah yang ditimbulkan
dari bisnis tersebut sering kali terabaikan sehingga menimbulkan
masalah atau dampak yang ditimbulkan dari kegiatan bisnis terhadap
lingkungan dan lingkungan sosial yang ada didalam masyarakat.
LANDASAN
TEORI
- Henny dan Murtanto. 2001:22
Dalam
sebuah perusahaan atau badan usaha, kegiatan bisnis menjadi perilaku
utama dari para pelaku bisnis. Selama ini perusahaan dianggap sebagai
lembaga yang memberikan keuntungan bagi masyarakat,dimana menurut
pendekatan akuntansi tradisional, perusahaan harus dapat
memaksimalkan labanya agar dapat memberikan sumbangan yang maksimum
kepada masyarakat.Namun, kegiatan bisnis tersebut tetap berorientasi
pada keuntungan tanpa dibatasi oleh perbedaan sistem hukum. Kegiatan
bisnis tersebut terutama yang bergerak di bidang pemanfaatan sumber
daya alam baik secara langsung maupun yang tidak langsung tentu
memberikan dampak pada lingkungan sekitarnya seperti masalah-masalah
polusi, limbah, keamanan produk dan tenaga kerja. Adanya dampak pada
lingkungan tersebut mempengaruhi kesadaran masyarakat akan pentingnya
pelaksanakan tanggung jawab sosial atau yang dikenal dengan CSR
(Corporate
Social Responsibility),sebuah
konsep yang tengah berkembang pesat dalam dunia industri.CSR adalah
komitmen perusahaan yang menekankan bahwa perusahaan harus
mengembangkan etika bisnis dan praktik bisnis yang berkesinambungan
(sustainable)
secara ekonomi, sosial dan lingkungan.
- Departemen Sosial, 2007 dalam Ardilla (2011)
Konsep
ini berkaitan dengan perlakuan terhadap stakeholder
baik
yang berada di dalam dan di luar perusahaan dengan bertanggungjawab
baik secara etika maupun sosial. Hal terpenting dari pelaksanaan
tanggung jawab sosial adalah memperkuat keberlanjutan perusahaan itu
sendiri dengan jalan membangun kerjasama antar stakeholder
yang
difasilitasi perusahaan tersebut dengan menyusun program-program
pengembangan masyarakat di sekitarnya. CSR juga mengandung pengertian
bahwa seperti halnya individu, perusahaan memiliki tugas moral untuk
berlaku jujur, mematuhi hukum, menjunjung integritas, dan tidak
korup. Tanggung jawab sosial perusahaan telah menjadi suatu kebutuhan
yang dirasakan
bersama
antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha berdasarkan prinsip
kemitraan dan kerjasama
PEMBAHASAN
Perusahaan dalam
menjalankan aktivitas produksinya tentunya tidak lepas dari
lingkungan yang berada disekitarnya baik itu lingkungan alam maupun
lingkungan sosial dalam masyarakat.Dampak dari dunia usaha banyak
mempengaruhi kehidupan masyarakat secara langsung maupun tidak
langsung. Privatisasi banyak terjadi belakangan ini baik sebagai
akibat dan dampak globalisasi maupun re-strukturisasi dunia usaha
nasional.Kebudayaan juga banyak terpengaruh akibat dampak dari
globalisasi serta dunia bisnis yang terus berkembang.Kebudayaan
tersebut tentunya memiliki pengaruh tersendiri terhadap masyarakat
entah itu pengaruh positif maupun pengaruh negatif dari budaya itu
sendiri. Kebudayaan yang sejalan akan bisa memperkaya budaya
masyarakat, namun perbedaan dan kebudayaan baru dan yang sudah
berada di masyarakat akan menimbulkan konflik dan perbedaan.
Sebaiknya kebudayaan memang harus disaring, diambil yang sejalan dan
sesuai dan jangan diambil yang tidak sesuai dengan norma dan nilai
kebudayaan masyarakat kita.
Kapitalisme, yang
hanya berorientasi pada laba material, telah merusak keseimbangan
kehidupan dengan cara menstimulasi pengembangan potensi ekonomi yang
dimiliki manusia secara berlebihan yang tidak memberi kontribusi bagi
peningkatan kemakmuran mereka tetapi justru menjadikan mereka
mengalami penurunan kondisi sosial [Chwastiak (1999) dalam Sitepu
(2009)].
Aktivitas
perusahaan memberi dampak negatif dan positif bagi lingkungan
internal perusahaan seperti karyawan dan lingkungan eksternal
perusahaan seperti investor, kreditur dan masyarakat. Aktivitas ini
diungkapkan dalam laporan keuangan. Namun pengungkapan aktivitas
perusahaan dalam laporan keuangan seringkali tidak mengungkapkan
aktivitas perusahaan yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan
internal dan eksternal perusahaan. [(Jerry (2005) dalam Sitepu
(2009)].
Sebenarnya
untuk menjamin keberlanjutan bisnis, para pengusaha perlu
memperhatikan lingkungan sosial dimana dia melaksanakan aktivias
bisnis. Karena produk dan jasa yang merupatkan output organisasi
perusahaan dikonsumsi oleh pemakai yang terdapat dalam lingkungannya.
Dari pihak lain, organisasi juga mendapatkan berbagai jenis input
dari lingkungannya seperti tenaga kerja dan bahan baku (Lubis dan
Husaini (1987 dalam Mangoting (2008)).
Menurut
Grayson dan Hodges ( 2004) dalam Mangoting (2008), bahwa perusahaan
tidak beroperasi di dalam ruang kosong, melainkan dalam kondisi
interaksi yang kompleks dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi, situasi politik, pembangunan sosial dan ekonomi, juga
risiko-risiko yang mungkin timbul.
Jonker
dan Witte (2004) dalam Mangoting (2008) menyebutkan bahwa organisasi
sekarang ini tidak hanya bertanggung jawab bagaimana menghasilkan
kualitas produk dan jasa yang baik, tetapi juga harus dapat memenuhi
kebutuhan para external stakeholders
sebagai suatu cara untuk mencegah
timbulnya dampak negatif sosial.
Dalam segala
aktivitas bisnis para pebisnis tentunya tidak dapat terlepas dari
lingkungan yang berada disekitar bisnisnya baik.Untuk itu sebelum
melakukan bisnis seorang pebisnis harus dapat memahami sagala
aspek-aspek yang berhubungan dengan masyarakat yang menyangkut
lngkungan alam maupun lingkungan sosial, disebutkan bahwa nilai-nilai
dalam masyarakat salah satunya adalah hubungan dengan alam, yakni
mencerminkan bagaimana suatu perusahaan yang berada dalam suatu
lingkungan masyarakat memperlakukan alam dan bagaimana mereka
mempertimbangkan dirinya terhadap sumber daya alam dan kekuatan super
natural.Belakngan ini sering terjadi kerusakan alam yang terjadi
akibat bisnis yang dijalankan oleh seseorang baik itu kerusakan yang
kecil maupun kerusakan yang besar.Kebanyakan dalam dunia bisnis
lingkungan sering saja diabaikan baik itu lingkungan alam maupun
lingkungan masyarakat yang berada disekitar perusahaan.Untuk
memperluas bisnisnya sekarang ini banyak lahan yang dulunya sebagai
hutan atau sawah sekarang ini dijadikan sebagai gedung untuk
dijadikannya perusahaan.Hal ini menjadikan lingkungan alam sekarang
menjadi tidak seimbang lagi karena bisnis-bisnis yang semakin
marak.Betapa banyak penebangan hutan semena-mena sehinga berakibat
rusaknya alam dan timbulnya bencana banjir dan tanah longsor. Hutan
ditebangi untuk dijual kayunya, namun tidak memikirkan pelestarian
dan kelanjutan dari sumber daya hutan itu sendiri,yang menyebabkan
terjadinya perbedaan dan pemisah, dimana pengusaha untung, sebaliknya
masyarakat luas dan alam itu sendiri menderita karena bencana alam
termasuk pemanasan suhu global. seorang pebisnis sebaiknya memahami
nilai-nilai dalam komunitas seperti hubungan dengan alam,
pertimbangan waktu, keyakinan dasar kemanusiaan, pertimbangan
kegiatan, hubungan sesama dan pertimbangan akan ruang. Dampak dari
dunia usaha banyak mempengaruhi kehidupan masyarakat secara umum baik
langsung maupun tidak langsung. Baik masyarakat perkotaan dimana
dunia industri berlokasi, maupun masyarakat sebagai distribusi dan
target pemasaran produk dari dunia usaha tersebutPebisnis akan bisa
memilih dengan tepat strategi bisnis yang perlu diputuskan bila ingin
berinvestasi di suatu masyarakat tertentu.
Nilai kemasyarakatan mengenai orientasi ruang yang terkait dengan wilayah yang dilarang oleh kelompok etnis tertentu, misalnya suatu tanah atau sungai yang diaggap wilayah dari etnik tertentu tersebut.pengaruh yang ditimbulkan dari bisnis terhadap masyarakat sangatlah berpengaruh terhadap mereka.Perusahaan yang berada disekitar mereka akan memberikan perubahan terhadap alam maupun terhadap lingkungan sosial didalam masyarakat tersebut.Dengan adanya perusahaan disekitar lingkungan masyarakat akan menimbulkan efek yang berdampak langsung maupun tidak langsung terhadap kehidupan mereka.Pebisnis perlu memperhatikan segala aspek yang dapat mempengaruhi masyarakat guna untuk mencapai keselarasan yang ada di dalam masyarakat.
Nilai kemasyarakatan mengenai orientasi ruang yang terkait dengan wilayah yang dilarang oleh kelompok etnis tertentu, misalnya suatu tanah atau sungai yang diaggap wilayah dari etnik tertentu tersebut.pengaruh yang ditimbulkan dari bisnis terhadap masyarakat sangatlah berpengaruh terhadap mereka.Perusahaan yang berada disekitar mereka akan memberikan perubahan terhadap alam maupun terhadap lingkungan sosial didalam masyarakat tersebut.Dengan adanya perusahaan disekitar lingkungan masyarakat akan menimbulkan efek yang berdampak langsung maupun tidak langsung terhadap kehidupan mereka.Pebisnis perlu memperhatikan segala aspek yang dapat mempengaruhi masyarakat guna untuk mencapai keselarasan yang ada di dalam masyarakat.
Hal
ini oleh pemerintah ditegaskan dengan peraturan dalam Undang-Undang
Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroaan Terbatas,
pada Pasal 74. Secara lengkap undang-undang ini berbunyi: ayat (1)
Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau
berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung jawab
sosial dan Lingkungan, ayat (2) Tanggung jawab sosial dan Lingkungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan yang
dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang
pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan
kewajaran, ayat (3) Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan ayat (4) Ketentuan lebih
lanjut mengenai Tanggung jawab sosial dan Lingkungan diatur dengan
Peraturan Pemerintah.Semakin berkembangnya dunia bisnis diharapkan
dapat memberikan kontribusi yang baik bagi lingkungan sosial dan daat
memperbaiki keadaan ekonomi suatu negara,serta dapat mengurangi
pengangguran yang ada dimasyarakat yang berada dilingkungan tersebut
karena dengan adanya bisnis tersebut maka dapat memberikan peluang
kepada masyarakat untuk bekerja.
Kesimpulan :
Perusahaan dalam
menjalankan segala kegiatan bisnisnya dalam lingkungan tentunya tidak
lepas dari masyarakat yang berada disekitar perusahaan.Perusahaan
akan memberikan dampak yang langsung dirasakan oleh masyarakat maupun
dampak yang tidak langsung.Dampak tersebut akan berakibat pada
lingkungan alam dan lingkungan sosial yang berada dalam
masyarakat.Dalam lingkungan sosial akan memberikan perubahan yang ada
dalam masyarakat seperti perubahan kebudayaan,pola konsumsi
masyarakat,serta masih banyak lagi perubahan didalam masyarakat
akibat kegiatan tersebut.
Saran-saran :
Perusahaan sebaiknya
memperhatikan lingkungan sosial maupun lingkungan alam yang berada
dalam lingkungan perusahaan.Hal ini dikaarenakan agar terciptanya
keselarasan dalam lingkungan masyarakat baik itu lingkungan sosial
maupun alam akibat dari pengaruh perusahaan terhadap lingkungan yang
ada di dalam masyarakat.
DAFTAR
PUSTAKA
Mangoting,
Y. (2008). Biaya Tanggung Jawab Sosial sebagai Tax Benefit. Jurnal
Ekonomi
Akuntansi,
Fakultas Eonomi, Universitas Kristen Petra Surabaya (Diunduh tanggal
8
Oktober
2013)
Departemen
Sosial, 2007 dalam Ardilla (2011)
eprints.undip.ac.id/37303/1/PERMANA.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar